Harga TBS Sawit Kalbar Periode III September 2026 Capai Rp3.669,88 per Kilogram

Editor: Admin author photo

TBS/int. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode III September 2026. Harga tersebut menjadi patokan pembayaran TBS pekebun untuk periode 16 hingga 22 September 2026.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat pada Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.

Dalam penetapan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.380,01 per kilogram, sedangkan harga inti sawit atau kernel sebesar Rp13.559,85 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,97 persen. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, patokan harga TBS produksi pekebun Kalimantan Barat ditetapkan berdasarkan umur tanaman mulai tiga tahun hingga 25 tahun.

Untuk tanaman umur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.755,97 per kilogram. Tanaman umur empat tahun sebesar Rp2.960,74 per kilogram, umur lima tahun Rp3.177,81 per kilogram, umur enam tahun Rp3.312,58 per kilogram, dan umur tujuh tahun Rp3.431,05 per kilogram.

Selanjutnya, harga TBS tanaman umur delapan tahun ditetapkan Rp3.527,29 per kilogram, umur sembilan tahun Rp3.593,68 per kilogram, sedangkan tanaman umur 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.669,88 per kilogram.

Untuk tanaman umur 21 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.626,03 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.593,50 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.548,40 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.449,55 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.357,78 per kilogram.

Dengan demikian, harga TBS tertinggi pada penetapan periode ini berada pada tanaman kelapa sawit umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.669,88 per kilogram.

Penetapan harga tersebut menggunakan rumus harga TBS dengan memperhitungkan faktor indeks “K”, harga CPO, rendemen CPO, harga inti sawit, serta rendemen inti sawit.

Dalam rapat, Tim juga menyepakati sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang datanya digunakan dalam perhitungan harga TBS. Beberapa perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO maupun inti sawit karena harga yang dilaporkan berada lebih dari 2,5 persen di atas atau di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.

Sementara perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini tercatat, yakni PT SIA, PT RAP, dan PT KGPS.

Tim Penetapan Harga juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta jual beli TBS melalui badan usaha atau CV.

Selain itu, penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Tim Penetapan Harga TBS juga menegaskan kewajiban seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS untuk hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.

Kepada seluruh PKS di Kalimantan Barat, Tim kembali menegaskan kewajiban membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).

PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.

Penetapan tersebut menjadi patokan pembayaran TBS produksi pekebun Kalimantan Barat untuk Periode III September 2026, yakni pembayaran tanggal 16 hingga 22 September 2026. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play