Pemkot Pontianak Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Editor: Admin author photo

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Bimtek Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” di Hotel Ibis, Senin (5/10/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat pemahaman aparatur dalam mengantisipasi risiko hukum pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak” yang digelar di salah satu hotel di Pontianak, Senin (5/10/2026).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pelaksanaan PBJ memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pemerintah dan penyedia, tetapi juga masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kualitas hasil pekerjaan.

“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujar Edi.

Menurutnya, pemilihan penyedia harus mempertimbangkan kemampuan, kompetensi dan profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Proses pengadaan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga harus memastikan hasil yang diperoleh sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Edi juga menekankan pentingnya kualitas perencanaan sebelum pekerjaan dimulai. Perencanaan yang kurang matang dinilai dapat berdampak terhadap efisiensi anggaran, kualitas pekerjaan hingga hasil akhir yang diterima masyarakat.

“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, apabila ditemukan kondisi lapangan yang berbeda dengan perencanaan awal, evaluasi harus dilakukan sedini mungkin agar pekerjaan tetap sesuai dengan fungsi dan kebutuhan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pemborosan anggaran sekaligus memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga.

“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelas Edi.

Selain aspek perencanaan dan pemilihan penyedia, Edi meminta seluruh pelaku PBJ memahami berbagai risiko yang dapat muncul selama proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” ujarnya.

Edi berharap pelaksanaan Bimtek tersebut dapat menjadi ruang bagi para pelaku PBJ untuk membahas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan sekaligus mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan meningkatnya pemahaman terhadap aspek hukum, perencanaan, pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, berkualitas dan tepat waktu.

Pada akhirnya, pengadaan yang dilaksanakan secara baik diharapkan tidak hanya meminimalkan risiko hukum bagi aparatur, tetapi juga memastikan setiap anggaran pemerintah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play