Pontianak (Suara Pontianak) – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pontianak memusnahkan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal, ratusan
produk kosmetik tanpa izin edar, amunisi senjata api, serta berbagai barang
bukti perkara tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.(1).jpeg)
Pemusnahan barang bukti tersebut
dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 6,
Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (22/10/2026) siang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 6, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (22/10/2026) siang.
Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, mulai dari memotong, menyiram dengan air, menghancurkan menggunakan palu, hingga melindas barang bukti memakai alat berat stomball. Metode tersebut diterapkan agar barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Pramono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan tahap ketiga yang dilaksanakan sepanjang 2026. Pemusnahan secara berkala dilakukan untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang sekaligus meminimalkan potensi kehilangan maupun penyalahgunaan.
"Hari ini dilakukan pemusnahan untuk tahun ini, yang ketiga kalinya. Jadi kalau bisa, perkara-perkara tidak menumpuk dan segera dimusnahkan. Nanti sekitar bulan Desember kita jadwalkan musnahkan lagi biar tidak menumpuk dan tidak ada penyimpangan. Itu intinya, agar barang bukti di gudang tidak hilang dan tidak disalahgunakan," ujar Agus seusai memimpin pemusnahan.
110 Perkara Barang Buktinya Dimusnahkan
Agus menjelaskan, pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 110 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Rinciannya, 26 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 26 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan keamanan serta ketertiban umum (Kamnektibum), 57 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, serta satu perkara tindak pidana khusus terkait kepabeanan dan cukai.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian ialah lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Agus, rokok ilegal tersebut berasal dari perkara tindak pidana khusus dengan terpidana Muntaha Alyastaha bin Prenggo. Sejumlah merek rokok yang dimusnahkan di antaranya YS Pro Mild, HND Pratama, 369 Sam Liok Kioe, Era Double Switch, serta beberapa merek lainnya.
"Selain amunisi yang kita serahkan ke Brimob Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti, kita juga memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut berasal dari tindak pidana khusus dengan terpidana atas nama Muntaha Alyastaha bin Prenggo. Berbagai merek rokok ilegal yang disita antara lain YS Pro Mild, HND Pratama, 369 Sam Liok Kioe, Era Double Switch, hingga sejumlah merek lainnya dengan total mencapai lebih dari 1,1 juta batang tembakau," jelasnya.
Agus didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan.
Ia menegaskan, penghitungan rokok ilegal tersebut didasarkan pada jumlah batang, bukan jumlah bungkus atau pres. Karena itu, penyelesaian barang bukti secara berkala menjadi penting untuk menjaga kapasitas gudang.
"Hitungannya ini kan batang ya, bukan pres. Jadi kita konsen menyelesaikan agar barang bukti ini tidak menumpuk dan mengganggu kapasitas gudang, terutama mengantisipasi terjadi penyimpangan," tegas Agus.
Lebih dari 1.100 Butir Amunisi
Selain rokok ilegal, Kejari Pontianak turut memusnahkan barang bukti berupa amunisi senjata api yang berasal dari penanganan perkara pelanggaran undang-undang darurat.
Total amunisi yang dieksekusi mencapai lebih dari 1.100 butir, dengan rincian 1.000 butir kaliber 9x19 milimeter, 108 butir kaliber 5,56x45 milimeter, satu butir kaliber 7,62x39 milimeter, serta satu butir amunisi hampa kaliber 5,56x45 milimeter.
Untuk penanganan lebih lanjut, amunisi tersebut diserahkan kepada Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi puluhan jenis produk kosmetik tanpa izin edar, seperti SG Super Glow Toner Body, Dermovate Cream, Tabita Skincare, dan Kelly Pearl Cream.
Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat sekitar 38,63 gram, ekstasi sekitar 18,33 gram, serta ganja sekitar 5,44 gram. Barang bukti narkotika tersebut merupakan sisa penyisihan dari penanganan perkara.
Sementara itu, barang bukti dari perkara Oharda berupa senjata tajam, obeng, palu, dan gunting turut dimusnahkan.
Gunakan Metode Ramah Lingkungan
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pontianak menerapkan metode pemusnahan yang diklaim lebih ramah lingkungan. Barang bukti terlebih dahulu dirusak dengan cara dipotong dan disiram air, kemudian dihancurkan atau dilindas menggunakan alat berat sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Menurut Agus, metode tersebut dipilih untuk mengurangi potensi pencemaran udara, terutama di tengah kondisi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Berbeda pada prosesi pemusnahan kali ini, kita gunakan yang ramah lingkungan, mencegah potensi turut melakukan pencemaran udara di saat karhutla, yakni dengan merusak barang bukti terlebih dahulu menggunakan siraman air, kemudian dilindas dan dihancurkan memakai alat berat sebelum akhirnya dibuang ke TPA," pungkasnya.
Melalui pemusnahan berkala ini, Kejari Pontianak berharap pengelolaan barang bukti tetap tertib, aman, dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak menumpuk maupun disalahgunakan. [SK]