Diduga Edarkan Sabu, Residivis Ditangkap Polres Landak

Editor: Redaksi author photo

Barang Bukti sabu
Landak (Suara Pontianak)   – Polsek Mempawah Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pria berinisial A yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Kunyit, RT 015/RW 009, Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tunang. Informasi itu kemudian diteruskan Polsek Mempawah Hulu kepada Satresnarkoba Polres Landak untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Saat hendak ditangkap di rumahnya, A disebut sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pria tersebut. Polisi selanjutnya menghubungi kepala dusun dan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Penindakan dipimpin Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Freddy Surya Purnama, S.H., M.H., dengan dukungan personel Satresnarkoba Polres Landak.

“ Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar Chanel.

Ia menegaskan, Polres Landak berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Aparat desa juga diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian, termasuk mendampingi petugas saat diperlukan dalam proses penggeledahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menilai partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari peredaran barang terlarang tersebut. [tim]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play