Ria Norsan Peringatkan Perusahaan: Jangan Bakar Lahan, Dampaknya Bisa Meluas

Editor: Admin author photo

Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan perusahaan perkebunan memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan potensi munculnya titik panas.

Penegasan itu disampaikan Ria Norsan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).

Rakor tersebut menjadi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla. Hadir dalam kegiatan tersebut Plh Sekda Kalbar Hendra, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Rino Anteno Tengo, sejumlah organisasi perangkat daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindag ESDM, BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit.

Ria Norsan meminta perusahaan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh areal konsesinya. Setiap titik panas yang terdeteksi harus segera diklarifikasi dan diverifikasi agar dapat dipastikan apakah terdapat kebakaran dan langkah penanganan yang harus dilakukan.

Ia menegaskan pembakaran lahan bukan hanya menimbulkan kerugian terhadap lingkungan, tetapi juga dapat memberikan dampak berantai terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.

“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegas Ria Norsan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh lengah dalam menjaga wilayah konsesi. Kesiapan personel, sarana pemadaman, sumber air, hingga sistem pemantauan harus dipastikan tersedia dan dapat digunakan sewaktu-waktu.

“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.

Untuk memperkuat pencegahan, Pemprov Kalbar meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait meningkatkan patroli, pengawasan, serta sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan.

Perusahaan perkebunan juga diminta aktif memantau titik panas di wilayah masing-masing, memastikan tim pemadam dalam kondisi siap, memperkuat sarana dan prasarana pengendalian karhutla, serta menyampaikan informasi secara cepat kepada instansi terkait apabila ditemukan indikasi kebakaran.

Setiap laporan mengenai titik panas maupun kebakaran akan diverifikasi di lapangan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarnya sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat turut menjadi alasan penguatan pengawasan. Pada 2025, luas areal kelapa sawit di Kalbar mencapai sekitar 2,3 juta hektare dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sekitar 7,9 juta ton. Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit tercatat mencapai 383 perusahaan.

Dengan cakupan areal yang luas tersebut, Ria Norsan menegaskan aktivitas perkebunan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Setiap perusahaan dan pelaku usaha perkebunan diminta memastikan kewajiban pencegahan serta pengendalian karhutla dijalankan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.

Pemprov Kalbar juga akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi, serta evaluasi terhadap upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Dari sisi regulasi, pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar juga telah dilarang. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu, pemerintah mendorong seluruh perusahaan dan pelaku usaha perkebunan memperkuat langkah pencegahan serta memastikan setiap aktivitas pengelolaan lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan lingkungan hidup juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ria Norsan menegaskan karhutla bukan semata persoalan kebakaran lahan. Ketika asap menyebar, dampaknya dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas penerbangan, kegiatan belajar mengajar, hingga roda perekonomian.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan tidak menunggu api meluas untuk melakukan tindakan.

Kolaborasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, koperasi, serta masyarakat menjadi kunci untuk memastikan setiap potensi karhutla dapat ditangani sedini mungkin.

“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak Ria Norsan.

Pemprov Kalbar memastikan koordinasi dan pengawasan akan terus diperkuat selama periode rawan karhutla. Pemerintah berharap komitmen bersama tersebut mampu menekan munculnya titik panas sekaligus mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play