Menteri Kehutanan Bekukan Izin Lima Perusahaan Terdampak Karhutla di Kalbar

Editor: Admin author photo

Potret Menhut, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya Tiga, Rasau, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (3/9/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Kubu Raya (Suara Pontianak) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi tegas terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, hingga kemungkinan penerapan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Kelima perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Secara keseluruhan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.

Raja Juli menyampaikan keputusan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku pembakaran lahan skala kecil maupun korporasi.

“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.

Perusahaan pertama yang dikenai sanksi adalah PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki luas konsesi 74.480 hektare, dengan sekitar 1.275,87 hektare di antaranya dilaporkan terbakar.

Selanjutnya, PT Hutan Ketapang Industri di Kabupaten Ketapang memiliki konsesi seluas 100.150 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar mencapai sekitar 670,75 hektare.

Kemudian PT Mayawana Persada Mas yang juga berada di Kabupaten Ketapang memiliki luas konsesi 136.710 hektare, dengan area terbakar sekitar 326,923 hektare.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau. PT Duta Andalan Sukses memiliki konsesi seluas 31.080 hektare dengan area terbakar sekitar 297,3 hektare. Sedangkan PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi seluas 29.140 hektare dengan area terbakar sekitar 47,84 hektare.

Raja Juli menegaskan, sanksi yang diberikan pemerintah tidak berhenti pada tindakan administratif berupa pembekuan izin. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem oleh perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sanksi yang telah dijatuhkan benar-benar dijalankan.

Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pemulihan tersebut, pemerintah membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum hingga proses pidana.

“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.

Pemerintah menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memastikan adanya tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Dengan pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan tersebut, pemerintah berharap perusahaan lebih bertanggung jawab dalam menjaga kawasan konsesinya, terutama dalam menghadapi ancaman karhutla di tengah kondisi cuaca kering di Kalimantan Barat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play