![]() |
| Polisi Ungkap Kasus Sabu di Jalan Perintis Sanggau. SUARAPONTIANAK/SK |
Dalam penindakan yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026), petugas menyita satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,77 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JP yang diduga sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan yang bersangkutan, tim gabungan bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan JP di tepi Jalan Perintis sekitar pukul 15.40 WIB.
Untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum, petugas menghadirkan warga sekitar sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan barang bawaan yang dibawanya.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang dijinjing pelaku menggunakan tangan kirinya. Di dalam kantong tersebut terdapat sebuah kotak berwarna cokelat bertuliskan “PON ONU” yang berisi celana panjang merek Cardinal warna biru.
Ketika memeriksa lipatan celana tersebut, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Paket itu dibungkus menggunakan selembar tisu putih dan kembali dilapisi sobekan plastik hitam sebagai upaya menyamarkan keberadaan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, JP mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain satu paket sabu seberat bruto 4,77 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam, satu potongan plastik hitam, satu lembar tisu putih, satu kotak cokelat bertuliskan “PON ONU”, satu celana panjang merek Cardinal warna biru, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s yang diduga digunakan dalam aktivitas pemesanan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang terukur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata sehingga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantasnya," ujar Iptu Robianto dalam keterangannya, Senin (26/7/2026).
Menurutnya, Satres Narkoba Polres Sanggau akan terus meningkatkan kegiatan intelijen, penyelidikan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika tanpa memberi ruang bagi para pelaku untuk beroperasi.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus mata rantai distribusi yang dapat merusak kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda.
"Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Sanggau telah mengamankan seluruh barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di wilayah Kabupaten Sanggau," ungkapnya.
Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurut kepolisian, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. Dukungan masyarakat dinilai sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa," pungkasnya.[SK]
.jpeg)