Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG Subsidi, 180 Tabung Gas 3 Kg Ditemukan di Tiga Lokasi Usaha

Editor: Admin author photo

Gas Elpiji 3 Kg yang diamankan Satpol PP Pontianak. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggencarkan pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dengan menyasar pelaku usaha menengah dan besar yang dinilai tidak lagi berhak menggunakan gas bersubsidi. Dari hasil razia yang dilakukan di tiga lokasi usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung LPG 3 kilogram yang masih digunakan untuk kegiatan usaha.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) terkait larangan penggunaan LPG subsidi oleh usaha menengah dan besar.

“Dasar kita untuk melakukan pengawasan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021, kemudian ada surat edaran dari Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi ada beberapa usaha yang memang sudah menengah ke atas masih menggunakan gas 3 kilogram, tetap kita lakukan razia,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Ahmad, pengawasan tersebut bertujuan memastikan penggunaan LPG subsidi tepat sasaran sehingga dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.

Ia menegaskan bahwa kegiatan razia yang dilakukan bukan untuk menyita tabung gas milik pelaku usaha. Sebaliknya, Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memfasilitasi proses penukaran LPG subsidi menjadi Bright Gas atau LPG nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Razia ini bukan untuk penyitaan. Kita harapkan pelaku usaha menukar gas 3 kilogram menjadi Bright Gas 5,5 kilogram. Jadi kita datang ke tempat usaha yang sudah maju bukan untuk menyita, tetapi mendorong mereka agar segera menggunakan gas sesuai peruntukannya,” katanya.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan di tiga lokasi usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung LPG subsidi yang masih digunakan oleh pelaku usaha yang dinilai telah berkembang dan tidak lagi masuk kategori penerima subsidi.

Menurut Ahmad, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, dan pelaku usaha kecil. Karena itu, penggunaannya oleh usaha yang telah berkembang dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian subsidi pemerintah.

“Di tiga titik ada sekitar 180-an tabung gas 3 kilogram. Seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan usaha rumahan atau usaha kecil, tapi malah digunakan untuk mereka. Ini tentu merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengawasan berada di kawasan Sungai Jawi, termasuk sebuah pabrik lumpia yang masih menggunakan LPG subsidi dalam operasional usahanya.

Meski demikian, para pelaku usaha disebut bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti arahan petugas untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi sesuai ketentuan.

“Kemarin di Sungai Jawi, kawasan pabrik lumpia, mereka kooperatif. Kita persuasif memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, sehingga menukar ke gas 5,5 kilogram,” ujarnya.

Seluruh tabung LPG subsidi yang ditemukan dalam pengawasan tersebut tidak disita. Satpol PP hanya memfasilitasi proses penukaran ke tabung LPG nonsubsidi sebagai langkah edukasi sekaligus penegakan aturan agar distribusi LPG subsidi dapat kembali tepat sasaran.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap pemanfaatan LPG subsidi semakin tertib dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga program subsidi energi dari pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan tepat guna. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play