Pontianak (Suara Pontianak) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, hingga penjualan layang-layang beserta perlengkapannya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mencegah potensi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar penertiban permainan layangan. SUARAPONTIANAK/SK
Dalam razia yang digelar pada Minggu (5/7/2026) sore, petugas kembali mengamankan sejumlah layang-layang dan gelondongan benang dari beberapa lokasi di wilayah Pontianak Barat dan Pontianak Kota yang selama ini kerap menjadi titik aktivitas permainan layang-layang.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” ujarnya.
Operasi penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak serta dua personel TNI Angkatan Darat. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi bermain layang-layang maupun tempat penyimpanan perlengkapan layangan.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit layang-layang di Jalan Kom Yos Sudarso, satu gelondongan benang di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua unit layang-layang dan satu gelondongan benang di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar kawasan Hotel Mahkota.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan tiga unit layang-layang dan dua gelondongan benang sebagai barang bukti hasil penertiban. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Ahmad menegaskan bahwa razia layang-layang akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif guna menekan aktivitas permainan layang-layang yang berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat umum.
Menurutnya, penggunaan benang gelondongan ataupun benang yang dilapisi bahan tertentu dapat menimbulkan bahaya serius, termasuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas, melukai pengendara sepeda motor, hingga mengganggu ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Karena itu, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi favorit bermain layang-layang, terutama pada sore hingga menjelang malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad.
Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan benang layang-layang yang tidak sesuai ketentuan semakin meningkat. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan publik diharapkan dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga. [SK]