Polres Sekadau Selidiki Dugaan Perampasan Emas, Keterlibatan Oknum TNI, Kejaksaan dan Wartawan Masih Didalami

Editor: Admin author photo

Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau [int]. SUARAPONTIANAK/SK
Sekadau (Suara Pontianak) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi pada Senin (20/7/2026). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari institusi Kejaksaan, TNI, dan kalangan media dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait perkara tersebut dan saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Betul, hari Kamis (23/7) kemarin kami menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata AKBP Andhika Wiratama saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan bahwa kepolisian belum dapat membeberkan kronologi lengkap maupun identitas pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung dan harus didasarkan pada fakta hukum serta alat bukti yang sah.

“Terkait kronologis dan siapa saja yang terkait, tentu apa yang kami sampaikan dari pihak Polres harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk mengambil keterangan dari beberapa saksi yang diperlukan. Mohon sabar dahulu, apabila sudah ada hasilnya maka akan saya sampaikan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula ketika sejumlah orang membawa logam mulia yang diduga emas dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Pontianak menggunakan sebuah kendaraan berwarna hitam. Di wilayah Kabupaten Sekadau, kendaraan tersebut disebut dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan. Selanjutnya, rombongan pembawa logam mulia itu disebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau untuk memperoleh arahan terkait status hukum barang yang mereka bawa.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa setelah berada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, terjadi proses pembicaraan antara pihak yang menghentikan kendaraan dengan pemilik logam mulia tersebut. Dalam narasi yang beredar, sekitar tiga keping emas batangan dengan berat diperkirakan lebih dari 900 gram disebut tidak lagi berada dalam penguasaan pemiliknya, sementara sebagian logam mulia lainnya yang diperkirakan seberat sekitar 700 gram dikembalikan.

Merasa dirugikan, para pembawa logam mulia tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sekadau pada Kamis (23/7/2026) dengan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan.

Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengambilan barang milik orang lain, terlepas dari status atau asal-usul barang yang menjadi objek perkara.

“Untuk sementara yang dilaporkan baru satu orang yang mengaku berasal dari media. Terlapor juga sudah dimintai keterangan. Dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami,” ujar sumber tersebut.

Penyidik juga terus menelusuri keterangan para pelapor terkait dugaan keterlibatan oknum dari institusi lain yang namanya turut disebut dalam laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat.

Menanggapi informasi yang beredar luas, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, memberikan klarifikasi mengenai peristiwa yang terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau pada Senin (20/7/2026).

Menurut Bony, sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya menerima informasi dari salah seorang pegawai Kejari mengenai adanya dugaan logam yang diduga emas ilegal melintas di wilayah Sekadau. Tidak lama kemudian, tiga orang datang ke kantor Kejari dengan membawa tujuh logam berbentuk batangan dan kepingan untuk meminta arahan hukum.

Setelah dilakukan koordinasi internal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, disimpulkan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan Kejaksaan pada tahap awal penanganan.

“Kami cek sama-sama belum tahu apakah emas atau tidak, karena harus diuji di laboratorium. Tapi pengakuan pembawa emas Afiansyah, benar emas itu ilegal karena tidak menunjukkan legalitas,” jelas Bony.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sekadau tidak pernah melakukan penyitaan ataupun pengamanan terhadap barang yang dibawa oleh para pemilik logam tersebut.

“Kami tidak melakukan penyitaan. Barang tersebut kami minta dibawa kembali karena bukan kewenangan kami. Kami arahkan agar dilaporkan ke Polres,” tegasnya.

Bony juga membantah adanya operasi resmi yang melibatkan institusi Kejaksaan. Menurutnya, tidak terdapat surat tugas maupun instruksi resmi kepada pegawai Kejaksaan untuk melakukan penindakan di lapangan.

“Kami tidak bisa mengidentifikasi atau memastikan siapa saja yang berada di lokasi penghentian kendaraan maupun mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI sebagaimana informasi yang beredar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Arh Agung Sinaring Mahapasti mengaku belum menerima laporan lengkap terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam perkara tersebut.

“Belum monitor. Baru tahu. Terima kasih informasinya. Kita cek ke jajaran,” kata Agung saat dikonfirmasi.

Ia memastikan pihak Kodam XII/Tanjungpura akan melakukan penelusuran dan koordinasi dengan satuan terkait guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, hasil penelusuran internal dari Kodam XII/Tanjungpura maupun perkembangan terbaru penyelidikan Polres Sekadau masih belum diumumkan secara resmi. Polisi menegaskan seluruh dugaan keterlibatan pihak mana pun akan didalami secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak pidana serius serta adanya penyebutan sejumlah institusi dalam informasi yang beredar. Masyarakat pun diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play