Sekadau (Suara Pontianak) – Dugaan perampasan emas seberat 1,6 kilogram yang terjadi di Kabupaten Sekadau mendapat sorotan dari Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar. Ia menilai perkara tersebut merupakan kasus serius yang memiliki berbagai dimensi hukum dan harus ditangani secara profesional, transparan, serta tidak mencampuradukkan persoalan hukum yang berbeda..jpg)
Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar. SUARAPONTIANAK/SK
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026), Herman menegaskan bahwa terdapat dua aspek hukum yang harus dipisahkan dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, terkait asal-usul emas yang apabila terbukti berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka dapat diproses sesuai ketentuan pidana di bidang pertambangan maupun kehutanan. Kedua, dugaan perampasan terhadap emas tersebut merupakan tindak pidana umum yang berdiri sendiri dan wajib diproses secara independen.
“Kalau memang emas itu berasal dari aktivitas PETI, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun dugaan perampasan tetap merupakan tindak pidana tersendiri yang tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan asal-usul barang,” ujar Herman.
Menurutnya, laporan yang telah disampaikan korban kepada kepolisian telah memenuhi unsur formal untuk ditindaklanjuti sebagai laporan polisi. Karena itu, langkah Polres Sekadau yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan dinilai sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Herman mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada praktik confusion of offenses, yakni mencampuradukkan dugaan pelanggaran tertentu dengan pembenaran terhadap tindak pidana lainnya.
“Tidak boleh ada justifikasi bahwa karena barang diduga berasal dari aktivitas ilegal, maka pengambilannya dengan kekerasan atau tanpa prosedur hukum menjadi sah. Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia juga menyoroti informasi yang beredar terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penghentian kendaraan korban. Informasi tersebut menyebut adanya keterlibatan oknum media, anggota TNI, dan aparat Kejaksaan Negeri Sekadau. Jika informasi itu benar, kata Herman, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas tindakan dan kewenangan masing-masing institusi dalam proses penegakan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, keterlibatan prajurit dalam membantu tugas kepolisian hanya dapat dilakukan dalam operasi tertentu yang didasarkan pada perintah resmi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang.
“Tidak ada kewenangan bagi anggota TNI untuk secara mandiri menghentikan kendaraan sipil maupun melakukan penggeledahan,” katanya.
Sementara itu, kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 lebih berfokus pada fungsi penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan kewenangan tertentu di bidang pidana khusus.
“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian kendaraan di jalan, penggeledahan, ataupun pengambilan barang secara paksa di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.
Herman turut menanggapi pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau yang sebelumnya menyebut pihaknya hanya bersikap pasif dan melakukan wawancara sesuai standar operasional prosedur (SOP). Meski demikian, ia mempertanyakan alasan korban beserta barang yang dibawanya justru diarahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, bukan ke Polres Sekadau yang memiliki kewenangan menangani perkara pidana umum.
“Kalau Kejari tidak memiliki kewenangan menangani pidana umum, mengapa korban dan barang tersebut dibawa ke kantor kejaksaan, bukan langsung ke kepolisian?” ujarnya.
Dalam laporan yang sedang ditangani kepolisian, korban mengaku lebih dari 900 gram emas diduga diambil setelah terjadi proses yang disebut sebagai “negosiasi” di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. Di sisi lain, pihak Kejari Sekadau telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan emas tetap dibawa oleh pemiliknya.
Menurut Herman, perbedaan keterangan itu harus diuji melalui proses penyidikan yang objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menilai tidak tertutup kemungkinan dugaan pengambilan emas terjadi setelah korban meninggalkan kantor kejaksaan. Namun apabila seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penghentian kendaraan hingga proses yang berlangsung di kantor kejaksaan, saling berkaitan, maka secara hukum dapat dianalisis sebagai satu rangkaian dugaan tindak pidana yang berkesinambungan.
“Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya istilah ‘negosiasi’ dalam konteks penegakan hukum. Dalam sistem hukum yang berintegritas tidak ada ruang untuk negosiasi terhadap barang bukti atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Jika dari proses itu terjadi pemindahan sebagian emas, maka sangat mungkin memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau perampasan,” katanya.
Herman menegaskan, apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparat yang bertindak dengan mengatasnamakan institusi, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi perhatian institusional. Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki kewajiban memastikan seluruh anggotanya bekerja sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain dalam perkara ini, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas laporan dugaan perampasan emas tersebut masih berlangsung di Polres Sekadau. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sekadau sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya pengurangan maupun pengambilan emas di lingkungan kantor kejaksaan. Seluruh fakta hukum terkait perkara ini kini menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. [SK]