Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan momentum Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani. Melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), masyarakat tidak hanya dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tetapi juga memperoleh informasi langsung terkait berbagai program dan kebijakan pemerintah.
Petugas Sosialisasi Informasi, Kebijakan dan Akses Publik Pontianak (SIKAP) menyerahkan brosur program Pemkot Pontianak kepada masyarakat ketika CFD, Minggu (13/7/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Kegiatan yang berlangsung di kawasan CFD Ayani Mega Mall, Minggu (12/7/2026), menjadi bagian dari program SIKAP (Sosialisasi Informasi, Kebijakan, dan Akses Publik Pontianak) yang diinisiasi Diskominfo Kota Pontianak. Program ini dirancang untuk menghadirkan informasi dan layanan publik secara langsung kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih santai, terbuka, dan mudah dijangkau.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kota Pontianak bekerja sama dengan Bank Kalbar membuka layanan pembayaran PBB-P2 menggunakan sistem digital QRIS. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus edukasi kepada masyarakat, wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS mendapatkan minyak goreng selama persediaan masih tersedia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan layanan jemput pajak di ruang publik merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang membayar melalui QRIS merupakan salah satu upaya kami untuk mengenalkan layanan pembayaran pajak secara digital. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pembayaran pajak di Kota Pontianak kini semakin mudah, cepat, dan praktis,” ujarnya.
Menurut Ruli, metode jemput bola yang dipadukan dengan insentif sederhana terbukti cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Ia pun mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada 20 Juli 2026.
“Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa program SIKAP merupakan wadah kolaborasi antarperangkat daerah untuk menyampaikan informasi, kebijakan, dan layanan pemerintah secara langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran SIKAP di ruang publik seperti CFD menjadi sarana efektif untuk menjangkau masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan warga.
“Melalui SIKAP, Diskominfo membuka ruang kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah maupun instansi lainnya. Pada kegiatan kali ini kami berkolaborasi dengan Bapenda untuk mengingatkan masyarakat terkait batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 20 Juli 2026, sekaligus menghadirkan layanan pembayaran di lokasi CFD agar lebih mudah dijangkau masyarakat,” katanya.
Vivi menambahkan, penyampaian informasi secara tatap muka melengkapi berbagai kanal komunikasi digital yang selama ini dimiliki Pemerintah Kota Pontianak. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat langsung dari sumber resmi, sekaligus menyampaikan aspirasi, masukan, maupun pengaduan kepada pemerintah.
Ke depan, Diskominfo berkomitmen memperluas kolaborasi melalui program SIKAP bersama berbagai perangkat daerah dan instansi terkait agar semakin banyak layanan dan program pemerintah yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan kebijakan pemerintah yang akurat dari sumber resmi, sekaligus memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya.
Melalui sinergi layanan publik dan penyebarluasan informasi yang dikemas dalam suasana santai di CFD, Pemerintah Kota Pontianak berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik demi terwujudnya pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan responsif. [SK]