Gubernur Kalbar Terima Aspirasi Sopir, Siap Kawal Penertiban Distribusi Solar Subsidi

Editor: Admin author photo

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima secara langsung aspirasi Persatuan Sopir Kalimantan Barat yang menggelar aksi damai terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dikeluhkan para sopir angkutan umum dan angkutan barang di Kalimantan Barat mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menerima langsung aspirasi Persatuan Sopir Kalimantan Barat yang menggelar aksi damai di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/7/2026).

Sebagai bentuk respons cepat atas tuntutan tersebut, Gubernur mengundang perwakilan sopir dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat untuk berdialog di Ruang Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalbar. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu menjadi forum musyawarah antara pemerintah, para sopir, serta sejumlah instansi terkait guna mencari solusi atas persoalan distribusi solar subsidi yang dinilai semakin menyulitkan para pengemudi.

Dalam dialog tersebut, para sopir menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari jaminan ketersediaan solar subsidi bagi kendaraan yang berhak, peningkatan pengawasan distribusi, hingga penindakan tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mereka juga mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM Bersubsidi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta perwakilan Persatuan Sopir Kalimantan Barat.

Menurut para sopir, keberadaan tim terpadu tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan distribusi, mencegah praktik penyimpangan, serta memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan secara transparan, adil, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, mereka mendesak adanya tindakan tegas terhadap SPBU, pelangsir, badan usaha maupun pihak lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Dugaan keterlibatan oknum dalam praktik penyelewengan juga diminta untuk diusut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi yang telah menyampaikan tuntutan secara tertib dan damai.

"Terima kasih kepada rekan-rekan sopir yang telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kita sudah berdiskusi kurang lebih dua jam dan ada beberapa hal yang menjadi keluhan utama," ujar Norsan.

Salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan, kata Norsan, adalah dugaan penjualan solar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Yang pertama, masalah harga di atas HET di SPBU. Ini sudah melanggar aturan. SPBU tidak boleh menjual BBM subsidi di atas harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Tadi disampaikan bahwa hal ini terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum di SPBU," tegasnya.

Selain persoalan harga, Gubernur juga menyoroti dugaan praktik pelangsiran yang memanfaatkan barcode secara berulang untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak.

"Kemudian tadi juga ada permasalahan pelangsir yang menggunakan barcode berkali-kali. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama karena dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tidak tepat sasaran," katanya.

Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan segera menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dengan berkoordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan aturan distribusi BBM bersubsidi.

Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan langkah awal melalui penerbitan surat edaran dan surat teguran. Namun, untuk penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi, kewenangan berada pada lembaga yang berwenang, termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum.

"Kita sudah melakukan langkah melalui surat edaran dan surat teguran. Namun, untuk penindakan, kewenangannya bukan berada di ranah Pemerintah Daerah, tetapi ada pada pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Pertamina," jelasnya.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus mengawal persoalan tersebut agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, khususnya para pelaku transportasi yang bergantung pada ketersediaan solar subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi.

"Kita akan tindak lanjuti dan koordinasikan bersama pihak terkait. Yang penting, kita ingin agar BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan masyarakat yang memang berhak, khususnya para sopir angkutan umum dan angkutan barang, dapat memperoleh akses yang mudah dan adil," pungkas Gubernur.

Dialog tersebut turut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Senior Area Manager (SAM) PT Pertamina Patra Niaga, Kapolresta Pontianak, perwakilan Polda Kalimantan Barat, serta perwakilan Hiswana Migas Kalimantan Barat.

Melalui forum tersebut, pemerintah berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan komunitas sopir dalam menyelesaikan persoalan distribusi solar bersubsidi. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menghadirkan sistem distribusi yang lebih transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi mendukung kelancaran sektor transportasi serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play