Dampak Permendagri 52 Dikeluhkan Warga Nipah Kuning Dalam, DPRD Kalbar Siapkan Rapat Fasilitasi

Editor: Admin author photo

Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar di kawasan Nipah Kuning Dalam. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Persoalan dampak penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, warga Kelurahan Pal Lima, kawasan Nipah Kuning Dalam, menyampaikan berbagai keluhan terkait perubahan batas wilayah yang berdampak pada layanan administrasi dan kepastian status kewilayahan mereka.

Keluhan tersebut disampaikan saat kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, Selasa (7/7/2026) malam.

Dalam pertemuan itu, warga menyebut sedikitnya tiga rukun tetangga (RT) dengan sekitar 200 kepala keluarga terdampak langsung oleh perubahan batas wilayah yang ditetapkan melalui Permendagri Nomor 52.

Salah seorang warga Nipah Kuning Dalam, Agus Arifin, mengatakan masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan yang hingga kini masih menimbulkan kebingungan dalam berbagai urusan administrasi.

“Yang terdampak Permendagri 52 ada tiga RT, kalau untuk warga masyarakatnya sekitar 200 KK. Kemarin bapak wali kota hanya menyebut Perumnas IV sama Star Borneo 7, takutnya Nipah Kuning Dalam tidak diajukan. Jadi itu harapan kami semoga ke depan dari pemerintah bisa secepat mungkin menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Menurut Agus, dampak perubahan batas wilayah kini mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat, terutama dalam pengurusan administrasi pertanahan. Warga yang selama ini berstatus administrasi sebagai penduduk Kota Pontianak kini harus berurusan ke Kabupaten Kubu Raya untuk sejumlah layanan tertentu.

“Yang sekarang sudah mulai dilaksanakan pemerintah itu dari sertifikat masalah BPN. Kita sudah tidak bisa mengurus permasalahan tanah di BPN Kota, harus ke Kubu Raya. Sedangkan identitas termasuk KTP, KK masih berstatus wilayah Kota, kalau urusan PBB masih ditarik dari Pemerintah Kota,” katanya.

Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat karena terjadi perbedaan antara identitas administrasi kependudukan dengan kewenangan pelayanan tertentu yang sudah bergeser ke wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Menanggapi aspirasi warga, Zulfydar Zaidar Mochtar menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan perhatian serius karena telah berdampak pada berbagai aspek pelayanan publik yang diterima masyarakat.

“Yang disampaikan oleh masyarakat Nipah Kuning Dalam jelas sekali berkaitan dengan batas wilayah. Masyarakat kecewa, tanpa melewati mekanisme mereka dipindahkan. Posisi mereka jelas, KTP Pontianak, KK Pontianak, dan dari dulu orang Pontianak, sekarang mereka menyampaikan keluhan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, hingga berbagai layanan publik lainnya.

“Wajar saja masyarakat mengeluh. Dampaknya banyak sekali, tadi bicara pendidikan, sekolah kesulitan, kesehatan juga harus keluar. Di sini ada kebingungan kalau saya lihat dari laporan masyarakat,” katanya.

Zulfydar mengungkapkan dirinya telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Pontianak maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya guna mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga terdampak.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat akan memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan dan mencari jalan keluar atas polemik batas wilayah tersebut.

“Saya mendengar sudah ada penyampaian dari Pemerintah Kubu Raya dan saya juga sudah bertemu dengan wali kota. Kita sedang mempersiapkan pertemuan secara resmi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Komisi I. Nanti kita dengar, warga diundang yang mewakili Nipah Kuning Dalam, Vila Elektrik, Perumnas IV, dan wilayah lain yang terdampak,” pungkasnya.

Masyarakat berharap forum tersebut dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi warga yang terdampak, sehingga pelayanan publik dapat berjalan normal tanpa menimbulkan kebingungan maupun hambatan dalam kehidupan sehari-hari. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play