17 Dosen PPPK Untan Keluhkan Gaji dan Remunerasi Belum Dibayar Sejak Diangkat Tahun 2025

Editor: Admin author photo

Wakil Rektor II, Dr. M. Irfani Hendri saat berdiskusi dengan Dosen P3K Untan. Rabu (08/07/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Sebanyak 17 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengeluhkan hak keuangan mereka yang hingga kini belum dibayarkan sejak diangkat dari status dosen honorer menjadi dosen PPPK pada Oktober 2025.

Keluhan tersebut disampaikan para dosen dalam diskusi bersama Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Mereka mempertanyakan belum dibayarkannya sejumlah hak, termasuk gaji dan remunerasi, meski telah menjalankan tugas sebagai dosen PPPK selama berbulan-bulan.

Perwakilan dosen PPPK, Firdaus, S.IP., M.Sos., mengatakan kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan dosen yang terdampak. Menurutnya, hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran hak yang seharusnya diberikan setiap bulan.

“Saya mewakili teman-teman Dosen PPPK yang diangkat pada Oktober 2025 lalu sampai saat ini belum menerima pembayaran, baik dari P1-P2 termasuklah remunerasi,” ujarnya usai diskusi.

Firdaus mengungkapkan, persoalan tersebut hanya dialami oleh dosen PPPK angkatan 2025. Sementara pada angkatan sebelumnya, proses pembayaran hak dosen PPPK berjalan normal tanpa kendala berarti.

Ia menduga terdapat perubahan aturan yang menjadi penyebab belum terealisasinya pembayaran tersebut dan berharap ada penjelasan yang jelas dari pihak terkait.

“Yang kami ketahui bahwa aturan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Keuangan dan yang kami pertanyakan adalah kenapa angkatan sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan tidak ada keluhan, malah cuma angkatan kami yang mengalami ini, apakah ada perubahan peraturan,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, memastikan pihak universitas telah mendengarkan seluruh keluhan yang disampaikan para dosen dan akan berupaya memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa berdiskusi dengan teman-teman dosen PPPK. Bagi kami semua dosen memiliki hak yang sama. Maka akan kita perjuangkan, di sisi lain kita juga mendorong teman-teman dosen PPPK ini untuk jenjang karier mereka,” ujarnya.

Irfani menegaskan bahwa seluruh dosen, baik ASN maupun PPPK, merupakan aset penting bagi universitas yang harus terus didukung dan dikembangkan.

“Semuanya adalah aset dan SDM yang harus kita kembangkan agar semuanya bisa terus berjalan dan saling membantu,” tambahnya.

Menurutnya, pihak universitas juga berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh tenaga pendidik, termasuk dosen PPPK yang baru diangkat.

“Insyaallah kami dari Untan akan berupaya untuk membuat ini menjadi lebih baik, agar kita bisa memberikan kesejahteraan lebih menyeluruh tidak hanya kepada teman-teman yang sudah menerima remunerasi saja, tapi juga kepada teman-teman yang baru,” katanya.

Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa pihak Universitas Tanjungpura akan berkoordinasi dan berkomunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dalam agenda yang direncanakan berlangsung pada Juli 2026.

Sementara itu, remunerasi para dosen PPPK disebut masih belum dapat dibayarkan dalam waktu dekat. Namun, pihak universitas membuka peluang pembayaran honorarium dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan dosen di masing-masing fakultas sebagai langkah sementara.

Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Wakil Rektor II bersama para Wakil Dekan II di lingkungan Untan guna mencari solusi terkait mekanisme pembayaran honor dan hak-hak dosen PPPK yang masih tertunda.

Para dosen berharap langkah koordinasi yang dilakukan pihak universitas dapat segera menghasilkan kepastian sehingga hak-hak mereka yang tertunda sejak Oktober 2025 dapat direalisasikan dalam waktu dekat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play