Pontianak (Suara Pontianak) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui operasi intensif yang berlangsung sepanjang Juni 2026, aparat berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba skala besar dengan menyita berbagai jenis narkotika serta uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.Polda Kalbar Gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar, Kamis (25/6/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4.330,25 gram sabu, 13,93 gram heroin, 6.236 butir pil ekstasi, 1.416 cartridge yang mengandung zat etomidate, serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan timnya terhadap aktivitas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Operasi tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga memiliki peran strategis sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam jaringan yang beroperasi dalam skala besar.
"Tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar," ujar Deddy.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan menemukan berbagai barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan. Selain sabu, heroin, dan pil ekstasi, penyidik juga mengamankan ribuan cartridge yang mengandung etomidate, zat yang penggunaannya diawasi secara ketat karena berpotensi disalahgunakan.
Tak hanya narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari keuntungan hasil peredaran gelap narkoba.
Menurut Deddy, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan pendalaman intensif yang dilakukan penyidik dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Meski satu tersangka telah diamankan, penyelidikan belum berhenti.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian hingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang peduli terhadap ancaman bahaya narkoba.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian," kata Bambang.
Saat ini tersangka DK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah bahkan lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Polda Kalimantan Barat menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan hingga ke akar-akarnya, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di Kalbar sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.[SK]