Polsek Sekayam Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan, 85,2 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Editor: Admin author photo

Kapolsek Pimpin Pengungkapan Kasus Narkotika Amankan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi di Sekayam.SUARAPONTIANAK/SK
Sanggau (Suara Pontianak) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Sekayam Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial SY (39) beserta puluhan paket sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Sekayam, Rabu (6/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP Sutikno sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik terduga pelaku yang berada di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tindak Polsek Sekayam langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti secara cepat. Tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Sutikno.

Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas berhasil mengamankan SY di warung miliknya. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu di saku celana sebelah kanan pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan dan petugas kembali menemukan sebelas paket plastik bening berklip yang diduga sabu di saku celana sebelah kiri pelaku yang dibungkus menggunakan sehelai tisu.

Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kamar milik pelaku. Dari dalam lemari, ditemukan sebuah dompet bermotif kotak-kotak warna hitam putih yang berisi puluhan paket narkotika dan pil ekstasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita 47 paket plastik bening berklip ukuran kecil dan 16 paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan 2½ butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, dua bundel plastik bening berklip ukuran kecil, satu bundel plastik bening ukuran besar, serta satu helai tisu.

Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 85,2 gram. Sementara pil ekstasi yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 1,3 gram.

AKP Sutikno menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sekayam dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi barang haram.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sekayam. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian melalui informasi yang diberikan sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat sebelum perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play