![]() |
| Pelaku Curanmor.SUARAPONTIANAK/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, tersangka datang ke Kabupaten Sekadau dengan tujuan khusus untuk melakukan pencurian sepeda motor.
“Tersangka datang dari Kabupaten Sanggau menggunakan transportasi umum dan menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selanjutnya, tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Lokasi pencurian diketahui berjarak sekitar 3,5 kilometer dari tempat pelaku menginap.
AKP Triyono mengatakan, tersangka tidak memiliki target khusus dalam melancarkan aksinya. Ia memilih kendaraan yang dinilai mudah dicuri karena tidak dilengkapi pengamanan tambahan.
“Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” jelasnya.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku hanya menggunakan alat sederhana berupa sebilah pisau kecil dan sebatang kayu guna membongkar bagian kendaraan.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha RX-King milik korban, tersangka berencana menjual kendaraan tersebut di wilayah Kabupaten Sanggau. Jika tidak berhasil, motor curian itu rencananya akan dibawa ke daerah lain.
Namun, aksi pelaku berakhir apes. Sepeda motor hasil curian yang dikendarainya mendadak kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan hingga mogok di pinggir jalan.
Warga kemudian menemukan tersangka bersama kendaraan curian di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku selanjutnya diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan sepeda motor hasil curian. Tersangka juga mengincar jenis kendaraan tertentu yang dinilai memiliki nilai jual tinggi,” tambah AKP Triyono.
Polisi juga mengungkap bahwa LD merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2014 dan 2021 dalam kasus pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polres Sanggau.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
AKP Triyono turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkasnya.[SK].jpeg)