Kubu Raya (Suara Pontianak) – Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya kini tengah ditangani aparat kepolisian dan berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
Ilustrasi – Korban Pencabulan.SUARAPONTIANAK/SK
Sebelumnya, jajaran Polres Kubu Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, mulai dari pelapor, kakek korban, orang tua korban hingga korban sendiri.
Diketahui, kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan berusia 8 tahun sebagai korban. Sementara terduga pelaku diperkirakan masih berusia sekitar 12 hingga 13 tahun. Peristiwa itu disebut terjadi pada awal Mei 2026 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Kubu Raya, Ipda Benny, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi kami telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor termasuk mama korban dan korban sendiri,” ujar Ipda Benny, Jumat (15/05/2026).
Ia menjelaskan, dalam waktu kurang dari sepekan setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna mendukung proses penanganan perkara karena terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Dalam waktu seminggu setelah laporan, kami sudah memeriksa tiga orang, kemudian waktu itu pun sudah kami koordinasi ke Bapas. Artinya tindak lanjut kami setelah ini tetap melakukan pemanggilan sesuai prosedurnya,” tambahnya.
Ipda Benny menuturkan, pemanggilan terhadap terduga pelaku dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Polres Kubu Raya juga menggandeng sejumlah instansi terkait dalam penanganan kasus tersebut, termasuk Dinas Sosial dan pihak KPAI untuk memastikan proses pendampingan terhadap korban berjalan maksimal.
“Kami intinya sesuai prosedur tetap kami gandeng juga Dinas Sosial, kemudian dari pihak KPAI dalam penanganan lanjutnya seperti apa, itu tetap kami koordinasikan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah pendampingan psikologis terhadap korban juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat usia korban yang masih sangat belia.
“Tentu kita akan berikan penanganan yang maksimal, bahkan kita juga berencana akan memberikan pendampingan secara psikologis terhadap korban,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya guna mendalami seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.[SK]