Polda Kalbar Bongkar 22 Kasus Migas, Praktik Jual BBM Subsidi di Atas Harga Terungkap

Editor: Admin author photo

Barang bukti praktik penjualan BBM subsidi di atas harga resmi pemerintah yang diungkap oleh Polda Kalbar pada Senin (04/05/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di atas harga resmi pemerintah berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam operasi penindakan yang dilakukan di berbagai wilayah, aparat berhasil membongkar 22 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja terpadu jajaran kepolisian di tingkat Polda hingga Polres.

“Total ada 22 kasus yang kami ungkap, dengan rincian Dit Krimsus sebanyak 6 kasus, Polres Kubu Raya 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Singkawang 1 kasus, Sambas 1 kasus, Sintang 1 kasus, Polres Ketapang 3 kasus, Polres Bengkayang 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, serta Polres Kayong Utara 2 kasus,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya BBM jenis biosolar sebanyak 11.335 liter atau sekitar 11 ton dengan nilai ekonomis mencapai Rp126,9 juta.

“Selain biosolar, kami juga menyita LPG 3 kilogram, 11 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua, 3 unit perahu, serta sejumlah uang tunai,” jelas Burhanuddin.

Ia menegaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku bukan berupa pengoplosan BBM, melainkan menyalahgunakan distribusi dengan menjual BBM dan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

“Khusus LPG, tidak ada pemindahan isi dari subsidi ke non-subsidi. Modusnya adalah menjual kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi, sehingga pelaku mengambil keuntungan dari selisih harga yang cukup besar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM maupun gas subsidi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM dan LPG subsidi akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi memastikan distribusi tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play