![]() |
| Gabungan PLBN, SFC Malaysia dan Satgas Perbatasan Berhasil Amankan Penyelundup Telur Penyu Antar Negara.SUARAPONTIANAK/SK |
Dalam operasi tersebut, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Supianto alias SO (36), warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, turut diamankan bersama barang bukti ribuan telur penyu.
Peristiwa itu terjadi di sekitar Jalan Dwikora, Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Komandan SSK II, Lettu Arh Krisna, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan personel Sarawak Forestry Corporation (SFC) Malaysia terkait temuan telur penyu di sebuah penginapan kawasan Pasar Serikin, Bau, Malaysia.
“Berdasarkan hasil investigasi penyelundupan telur penyu dari Indonesia ke Malaysia di kawasan Pasar Serikin, ditemukan satu orang WNI atas nama Supianto beserta barang bukti telur penyu yang disimpan dalam kardus, ember dan keranjang,” ujar Lettu Arh Krisna.
Ia menuturkan, sekitar pukul 12.15 WIB personel SFC menghubungi pihak PLBN Jagoi Babang untuk melaporkan temuan tersebut. Selanjutnya, pihak PLBN langsung berkoordinasi dengan SFC untuk melakukan pengecekan terhadap pelaku beserta barang bukti di Titik 0 PLBN Jagoi Babang.
Tak lama kemudian, PLBN Jagoi Babang juga berkoordinasi dengan Satgas SSK II guna melakukan pemeriksaan bersama terhadap terduga pelaku.
“Pada pukul 12.23 WIB saya memerintahkan Sertu Dino selaku Danpos Gabma Serikin untuk ikut serta melakukan pengecekan dan investigasi awal terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman sementara, diketahui sehari sebelumnya atau Jumat (15/05/2026), pelaku sempat mencoba memasukkan hewan jenis marmut dan angsa melalui PLBN Jagoi Babang. Namun upaya tersebut ditolak pihak Karantina karena tidak memenuhi ketentuan ekspor-impor.
Selain itu, pelaku juga diduga berkoordinasi dengan sejumlah warga sekitar PLBN yang berprofesi sebagai pengemudi ojek untuk membawa telur penyu melewati jalur hutan di sekitar kawasan PLBN Jagoi Babang saat waktu Salat Jumat.
“Hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait asal telur penyu tersebut dan hanya menyebut mendapatkannya dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya,” tambah Lettu Arh Krisna.
Sekitar pukul 13.00 WIB, personel SFC kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Malaysia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.253 butir telur penyu, dua kotak kardus berbungkus plastik hitam, tiga keranjang warna putih, satu ember warna oranye, uang tunai Malaysia pecahan RM100 sebanyak lima lembar dan RM50 sebanyak 43 lembar, satu kartu SIM Maxis Malaysia, serta satu unit telepon genggam OPPO A15 warna biru gelap.
Diketahui, Supianto alias SO lahir pada 28 Februari 1990 dan beralamat di Jalan Mohd Sohor, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“Saat ini, SO masih dalam proses pemeriksaan guna tindak lanjut berikutnya,” pungkas Lettu Arh Krisna.[SK]
.jpeg)