Pontianak (Suara Pontianak) — Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (6/5/2026).
Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR.SUARAPONTIANAK/SK
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya perda tersebut sejak akhir tahun 2025. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara menyeluruh aturan baru terkait penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas umum.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan penting dalam perda terbaru dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satunya terkait penyediaan area khusus merokok yang kini wajib memenuhi persyaratan tertentu dan harus terpisah dari gedung utama.
Tak hanya itu, sanksi bagi pelanggar juga mengalami peningkatan cukup signifikan sebagai bentuk penegasan terhadap penerapan aturan kawasan tanpa rokok di Kota Pontianak.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelas Saptiko.
Menurutnya, penerapan perda tersebut tidak hanya bertujuan menekan kebiasaan merokok di ruang publik, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak paparan asap rokok, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
Saptiko berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan dengan kualitas udara yang lebih sehat dan nyaman.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan secara masif mengingat perda tersebut telah resmi berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Menurut Welly, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan sosialisasi tahap awal.
Selain pendekatan edukatif, Satpol PP juga akan mulai melakukan penindakan secara bertahap terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pola penegakan perda ke depan akan lebih mengedepankan sanksi administratif yang disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional. Pembinaan juga akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat sehingga dapat mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.[SK]