![]() |
| Polisi temukan barang bukti motor King.SUARAPONTIANAK/SK |
Peristiwa pencurian tersebut dialami Hariyani (35), warga Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
Korban mengaku sempat mendengar suara anjing menggonggong disertai bunyi kendaraan sekitar pukul 03.30 WIB. Namun saat itu ia tidak menaruh curiga dan kembali melanjutkan tidur.
“Sekitar pukul 03.30 WIB saya sempat mendengar anjing menggonggong dan suara kendaraan, namun tidak saya hiraukan karena masih tidur,” ujar Hariyani.
Saat terbangun sekitar pukul 06.25 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor Yamaha RX-King warna biru miliknya yang diparkir di samping rumah telah hilang.
Mengetahui motornya raib, korban kemudian menghubungi adik iparnya, Nanang (36), yang ketika itu sedang dalam perjalanan dari arah Sanggau menuju Sekadau setelah berjualan sayur.
Tak lama berselang, sekitar pukul 07.00 WIB, Nanang menemukan motor milik korban dalam kondisi mogok di depan bengkel tambal ban di Jalan Sekadau–Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin. Di dekat kendaraan itu terdapat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Saya curiga karena motornya sama persis. Saat ditanya, orang itu mengaku motor miliknya, tetapi tidak dapat menunjukkan surat-surat,” kata Nanang.
Kecurigaan tersebut terbukti. Ketika diminta menunjukkan identitas, pria itu berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan. Beruntung, warga sekitar sigap membantu sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa aksi main hakim sendiri.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, personel Samapta Polres Sekadau bersama piket fungsi dan anggota Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut perkara telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).
AKP Triyono turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan di wilayah Kabupaten Sanggau. Ia bahkan baru bebas dari Rutan Sanggau pada April 2026 lalu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya pada malam hari, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.[SK]