Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah kota.
Aktivitas Mobil Barang.SUARAPONTIANAK/SK
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pembatasan operasional diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang tertentu mulai H-3 hingga H+3 Idulfitri.
“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat pada masa tersebut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia merinci, kendaraan yang dibatasi meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton (concrete mixer), tronton, hingga kendaraan trailer.
Selama periode tersebut, kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Pontianak pada waktu yang telah ditentukan. Para pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan jadwal operasional armadanya.
“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.
Selain itu, kendaraan yang tidak beroperasi selama masa pembatasan diminta untuk disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan guna menghindari gangguan lalu lintas.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi Pemerintah Kota Pontianak terhadap potensi lonjakan kepadatan kendaraan menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 yang ditujukan kepada para pelaku usaha angkutan barang di wilayah Kota Pontianak.[SK]