Wagub Kalbar Ultimatum Perusahaan Sawit, Hak Warga Sungai Nipah Harus Jelas

Editor: Admin author photo

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan lahan secara transparan dan berkeadilan. Hal itu ditegaskan dalam rapat mediasi antara masyarakat Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, dengan PT Rezeki Kencana Estate Sungai Deras di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (12/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, untuk membahas sengketa lahan serta mekanisme bagi hasil antara masyarakat pemilik sertifikat hak milik (SHM) dan perusahaan.

Sejak awal pertemuan, Wagub menekankan mediasi harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar formalitas.

“Saya tidak ingin pertemuan ini tanpa hasil. Hak masyarakat yang memiliki SHM harus dilindungi secara utuh,” tegasnya.

Krisantus juga mempertanyakan kewenangan perwakilan perusahaan yang hadir. Ia meminta pimpinan tertinggi perusahaan hadir langsung pada pertemuan berikutnya.

“Yang hadir harus memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pada rapat berikutnya Direktur Utama wajib hadir. Jika tidak, Pemerintah Provinsi akan mengambil keputusan demi melindungi hak masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemprov Kalbar mendukung investasi, namun harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Kami mendukung investasi, tetapi investasi harus berkeadilan. Perusahaan wajib mematuhi izin HGU, menjalankan perjanjian, memberdayakan tenaga kerja lokal, serta melaksanakan CSR secara transparan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Wagub menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama instansi terkait melakukan verifikasi teknis melalui overlay peta HGU dengan sertifikat masyarakat. Warga juga diminta segera menginventarisasi dokumen kepemilikan lahan.

“Siapa pun warga yang memiliki SHM yang sah, maka hak bagi hasilnya wajib diberikan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi juga akan membentuk tim terpadu untuk verifikasi lapangan, evaluasi MoU, serta pengawasan mekanisme bagi hasil agar berjalan sesuai aturan.

Kepala Desa Sungai Nipah, Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi mediasi tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Bapak Wakil Gubernur, yang telah memfasilitasi mediasi ini. Harapan kami persoalan batas desa dan bagi hasil dapat segera diselesaikan,” ucapnya.

Ia berharap perusahaan menghadirkan pengambil keputusan pada pertemuan selanjutnya agar masalah segera menemukan titik terang.

Sementara itu, Manager Humas PT Rezeki Kencana Estate, Januar Parlindungan Siburian, menjelaskan kerja sama yang berjalan merupakan pola kemitraan bagi hasil antara perusahaan dan masyarakat.

“Pola kerja sama yang berjalan adalah kemitraan bagi hasil 70:30 berdasarkan MoU dengan koperasi dan kelompok tani. Mekanisme bagi hasil sampai saat ini tetap berjalan,” jelasnya.

Perusahaan, lanjutnya, siap mengikuti proses mediasi lanjutan yang difasilitasi pemerintah.

Rapat mediasi akan kembali digelar setelah pengumpulan dokumen dan verifikasi lapangan dilakukan. Pemprov Kalbar menegaskan penyelesaian persoalan akan dilakukan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini