Terungkap! Dua Kali Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 26 Tahun di Sekadau Ditahan Polisi

Editor: Admin author photo

  

Tersangka.SUARAPONTIANAK/SK
Sekadau (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial B (26) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim Zainal Abidin menjelaskan, laporan polisi diterima pada Kamis, 12 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, pelaksanaan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara untuk menetapkan status hukum terlapor.

“Pada Kamis (12/2) sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Zainal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) jo Pasal 473 Ayat (1) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPTU Zainal menegaskan bahwa Satreskrim Polres Sekadau akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini