Karhutla 2,8 Hektare di Peniti Besar Berhasil Dipadamkan, Polsek Segedong Turun Bersama TNI dan BPBD

Editor: Admin author photo

Polsek Segedong Bersama TNI dan BPBD Padamkan Karhutla 2,8 Hektare di Peniti Besar.SUARAPONTIANAK/SK
Mempawah (Suara Pontianak) – Jajaran Polsek Segedong bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait melakukan pengecekan sekaligus pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit Lurah, Desa Peniti Besar, Senin (16/2/2026).

Kapolsek Segedong, Pahala Holmes Hutagalung, mengatakan kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.

“Kami bersama unsur terkait langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus pemadaman api di lokasi karhutla,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya pemadaman melibatkan personel Polsek Segedong, anggota Sat Samapta Polres Mempawah, BPBD Kabupaten Mempawah, unsur TNI dari Koramil 1201-01 Jungkat–Segedong, pihak kecamatan, serta Rumah Pengelolaan Hutan (RPH).

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terdeteksi satu titik panas (hotspot) di wilayah Kecamatan Segedong. Lahan yang terbakar merupakan hamparan lahan kosong serta sebagian lahan milik masyarakat Desa Peniti Besar.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 2,8 hektare,” jelasnya.

Pahala menambahkan, proses pemadaman sempat menghadapi kendala karena sumber air terdekat berada sekitar 300 meter dari lokasi kebakaran. Sumber air tersebut juga hanya dapat menjangkau hingga titik koordinat tertentu, sehingga personel harus bekerja ekstra untuk memastikan api benar-benar padam.

Meski demikian, hingga pukul 15.00 WIB, situasi di wilayah hukum Polsek Segedong dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali. Api berhasil dipadamkan dan tidak meluas ke area lainnya.

“Kondisi saat ini sudah terkendali. Kami tetap melakukan pemantauan dan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, guna mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar serta dampak kabut asap yang merugikan lingkungan dan kesehatan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini