![]() |
| TG (33) Residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang mendapatkan hadiah Timah Panas usai melancarkan Aksinya. Kamis (08/01/2026).SUARAPONTIANAK/SK |
TG nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di area Kantor Camat Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap polisi di wilayah Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Aris, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan karena TG berupaya melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas.
“Kami mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku sempat mencoba kabur ketika akan ditangkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Aris mengungkapkan bahwa TG bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Kota Pontianak.
“Pelaku ini residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang sama. Oleh karena itu, kami tidak ragu mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, TG mengakui menjalankan aksinya seorang diri. Ia menyasar sepeda motor yang terparkir di area umum maupun perkantoran guna menghindari kecurigaan warga.
“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk menghidupkan sepeda motor targetnya. Ia juga mengaku motor hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, TG telah ditahan di Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan pengembangan kasus. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]
