Dua Kades di Sambas Diduga Gelapkan Dana Desa, Diberi Waktu 60 Hari untuk Kembalikan Kerugian Negara

Editor: Admin author photo

ilustrasi Korupsi Dana Desa.SUARAPONTIANAK/SK
Sambas (Suara Pontianak) – Plh Inspektur Kabupaten Sambas, Husnadi Husin, membenarkan adanya dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sambas yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan penggelapan dana desa. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat dana desa merupakan sumber utama pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Husnadi menjelaskan, kedua kades tersebut masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara. Tenggat waktu yang diberikan adalah 60 hari sejak Agustus 2025, sehingga jatuh tempo pengembalian akan berakhir pada akhir Oktober mendatang.

“Sesuai mekanisme penyelesaian pengembalian selama 60 hari, kita tunggu saja sampai jatuh tempo. Jika setelah 60 hari tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Husnadi, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, langkah ini merupakan upaya Inspektorat untuk menyelamatkan keuangan negara. Mekanisme 60 hari tersebut memberikan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Namun, Husnadi menekankan bahwa aturan tetap harus ditegakkan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pengembalian kerugian tidak dilakukan, maka proses hukum dan sanksi administratif akan diberlakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Sambas agar lebih berhati-hati, disiplin, dan patuh terhadap aturan dalam mengelola dana desa.

“Dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya, jangan sampai disalahgunakan. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, sangat penting untuk menjaga transparansi dan mencegah penyimpangan,” ujarnya.

Husnadi menegaskan, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana desa, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan tujuan pembangunan desa dapat tercapai.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini