Polres Mempawah Musnahkan 72,86 Gram Sabu dari Empat Kasus Narkotika

Editor: Admin author photo

 

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono bersama jajaran BNNK, PN Mempawah, penasehat hukum dan Kejari Mempawah saat proses pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Mempawah, Rabu (10/9/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Mempawah (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 72,86 gram, Rabu (10/9/2025). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Mempawah.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di ruang Ops Polres Mempawah dan disaksikan langsung oleh unsur BNNK Mempawah, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Mempawah, hingga penasihat hukum para tersangka.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus narkotika yang terungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

“Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini mencapai 72,86 gram narkotika golongan I jenis sabu. Ini merupakan hasil dari empat perkara yang berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir,” ungkap Kapolres.

Kapolres Jonathan memaparkan, keempat kasus tersebut melibatkan empat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda. RW – 4,81 gram, TKP Kecamatan Sungai Kunyit. NI – 13,65 gram, TKP Kecamatan Mempawah Hilir. HE – 4,77 gram, TKP Kecamatan Mempawah Hilir. DP – 49,63 gram, TKP Kecamatan Jongkat.

“Empat tersangka ini berhasil diamankan berkat kerja sama tim Satres Narkoba dan informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar,” tambah Kapolres.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti yang masih tersegel dibuka langsung di hadapan para saksi, tersangka, dan awak media. Setiap paket sabu kemudian ditimbang kembali untuk memastikan kesesuaian berat dengan berita acara.

Barang bukti yang telah dibuka kemudian dihancurkan menggunakan blender, lalu dicampur cairan pembersih deterjen Pixal. Campuran ini diaduk hingga larut dan dibuang ke saluran pembuangan, memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan ini kami lakukan sesuai prosedur dan surat perintah resmi. Ini juga sebagai bentuk transparansi bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan, bukan disalahgunakan,” tegas AKBP Jonathan.

Kapolres Mempawah menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur-jalur rawan.

“Kami berkomitmen penuh untuk memerangi narkoba. Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut berperan dalam menciptakan Kabupaten Mempawah yang bersih dari narkoba.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini