Pontianak (Suara Pontianak) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan akan segera memanggil Riezky Kabah (RK), pemilik akun TikTok yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap suku Dayak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut pada Kamis sore, 11 September 2025.
“Pada tanggal 11 September 2025 sore, kami menerima laporan terkait salah satu akun TikTok dengan inisial RK. Laporan sudah kami terima dan keterangan pelapor juga sudah kami ambil. Selanjutnya, beberapa saksi akan kami periksa, termasuk mengumpulkan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara,” jelas Burhanudin saat konferensi pers di Polda Kalbar, Jumat (12/9/2025).
Burhanudin menegaskan, setelah gelar perkara, pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kalau memenuhi unsur, akan kami proses lebih lanjut ke ranah penyidikan. Namun jika hasil gelar perkara berbeda, kami tetap akan memastikan kepastian hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pemanggilan Riezky Kabah akan dilakukan dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan secara resmi.
“Pasti akan kami panggil dan ambil keterangannya. Kami upayakan minggu depan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara RK,” tegas Burhanudin.
Menurut Burhanudin, laporan yang diterima Polda Kalbar berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan melalui konten di media sosial TikTok.
“Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, sesuai Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Burhanudin menekankan bahwa Polda Kalbar akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Ia juga meminta masyarakat, khususnya suku Dayak, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kehormatan dan martabat suku Dayak, yang merupakan salah satu suku terbesar di Kalimantan Barat. Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan cepat, tegas, dan adil.[SK]