Pontianak (Suara Pontianak) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) membantah tuduhan salah tangkap yang dilayangkan seorang pemuda berinisial GAN, yang sebelumnya sempat melaporkan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar ke Propam atas dugaan penganiayaan.Ilustrasi sala tangkap.SUARAPONTIANAK/SK
Kasus ini mencuat setelah GAN mengaku diperlakukan tidak semestinya oleh aparat dan menyebut dirinya hanya disuruh oleh seorang teman yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pontianak, bernama Idam alias Boy.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait aktivitas peredaran narkoba dan langsung bergerak ke lokasi. Dalam operasi tersebut, GAN berhasil diamankan.
“GAN dilakukan pemeriksaan, dan ketika dicek ponselnya ditemukan beberapa chat yang sudah terhapus. Setelah itu, dilakukan tes urine dan hasilnya positif pengguna narkoba,” kata Deddy usai pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (29/9/2025).
Deddy menegaskan, meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba pada saat penangkapan pertama, pihaknya kemudian membuat kesepakatan dengan GAN agar mau bekerja sama memberikan informasi terkait jaringan pengedar narkoba.
Namun, kesepakatan itu tidak berjalan mulus. Alih-alih memberikan informasi, GAN justru melaporkan anggota Ditresnarkoba ke Propam dengan tuduhan penganiayaan.
Karena GAN dinilai tidak kooperatif, Deddy kemudian memerintahkan agar dilakukan penangkapan kembali. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, disertai penggeledahan di rumah GAN.
“Dalam penggeledahan, anggota menemukan alat hisap narkoba (bong) dan sejumlah klip plastik kosong yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Deddy.
Penemuan ini membuat keluarga GAN terkejut karena mereka tidak menyangka anaknya merupakan pengguna narkoba.
“Bahkan orang tua GAN kaget ketika melihat barang-barang itu, karena mereka tidak menyangka anaknya pengguna narkoba,” tambahnya.
Mengingat tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan, serta status GAN yang terbukti sebagai pengguna, kasus ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Karena statusnya GAN pengguna dan tidak ada barang bukti peredaran, maka kasus ini diselesaikan secara RJ,” ujar Deddy.
Menanggapi pernyataan GAN yang mengaku hanya disuruh oleh temannya yang sedang berada di Lapas Kelas II A Pontianak, Deddy mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk dugaan bahwa GAN disuruh oleh temannya di lapas, kami masih dalami. Namun faktanya, saat diminta bekerja sama, GAN justru melaporkan kami ke Propam,” tegas Deddy.
Deddy menegaskan bahwa penangkapan GAN dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada unsur salah tangkap. Menurutnya, dalam proses pengungkapan kasus narkoba, perlawanan atau upaya menggiring opini negatif terhadap petugas sering terjadi.
“Setiap pengungkapan kasus narkoba, perlawanan dari pihak yang terlibat pasti ada. Kami pastikan tindakan anggota sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan demikian, polisi kini masih fokus mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana dalam lapas, sambil tetap mengawasi perkembangan laporan GAN di Propam Polda Kalbar.[SK]