Pontianak (Suara Pontianak) — Pemerintah Kota Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan fasilitas sanitasi (WC) yang tidak layak.Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Saat Menyampaikan Sosialisasi Kepada Para Penerima Bantuan di Aula Gedung Kantor Terpadu.SUARAPONTIANAK/SK
Pada tahun anggaran 2025, sebanyak 324 Kepala Keluarga (KK) dari kalangan warga kurang mampu terdaftar sebagai penerima manfaat. Rinciannya, 183 unit rumah akan mendapatkan bantuan perbaikan RTLH, sementara 141 unit mendapat bantuan perbaikan WC.
Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak dan disalurkan dalam dua tahap. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Aula Gedung Kantor Terpadu Sutoyo, Selasa (24/6/2025).
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bantuan tersebut bersifat stimulan. Artinya, masyarakat penerima tetap diharapkan berkontribusi secara swadaya agar proses perbaikan berjalan maksimal.
“Bantuan ini sifatnya stimulan, artinya masyarakat juga perlu berkontribusi agar perbaikan rumah maupun WC dapat diselesaikan secara optimal,” ujarnya.
Adapun besaran dana stimulan yang diberikan adalah Rp20 juta untuk perbaikan RTLH dan Rp10 juta untuk perbaikan WC per KK. Program ini menjadi agenda rutin setiap tahun, yang didanai baik melalui APBD maupun dukungan pemerintah pusat.
“Kami lakukan survei terlebih dahulu untuk melihat kondisi rumah yang memang sudah tidak layak huni. Ada yang tersebar, ada juga yang dalam satu klaster lingkungan. Harapannya, kualitas hidup warga Kota Pontianak dapat meningkat secara signifikan,” tambah Edi.
Ia menegaskan, program ini juga sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya mengatasi backlog perumahan nasional.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak, Derry Gunawan, menjelaskan bahwa program ini telah dijalankan sejak satu dekade terakhir dengan penyaluran yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
“Tahun ini kita bantu sampai 324 rumah. Ini bentuk kepedulian Pemkot untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat,” ujarnya.
Proses verifikasi calon penerima dilakukan secara ketat. Usulan bisa datang dari lurah, tokoh masyarakat, atau langsung melalui Wali Kota dan DPRKP. Tim kemudian memeriksa status kepemilikan tanah, kondisi ekonomi keluarga, dan kondisi fisik rumah.
“Tanahnya harus milik pribadi, bukan kontrakan atau tanah negara. Penerima juga harus masuk kategori warga tidak mampu berdasarkan data Dinas Sosial, serta kondisi rumahnya benar-benar tidak layak huni,” jelas Derry.
Jenis kerusakan yang diutamakan meliputi fondasi, lantai, dinding, dan atap. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening penerima untuk digunakan membeli material bangunan dan, jika perlu, membayar tenaga kerja.
Untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan, DPRKP juga menyediakan pendampingan teknis hingga pelaporan akhir.
“Karena ini uang negara, tentu harus dipertanggungjawabkan. Kami awasi secara menyeluruh sampai pelaporan keuangan selesai,” pungkas Derry.[SK]