Landak (Suara Pontianak) – Kejaksaan Negeri Landak resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang yang terjadi di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak selama kurun waktu 2021 hingga 2024.Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak pada tahun 2021 sampai 2024.SUARAPONTIANAK/SK
Tersangka berinisial OJ, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, ditetapkan usai penyidik Kejari Landak memperoleh alat bukti permulaan yang cukup. Penetapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, surat-surat, serta sejumlah barang bukti yang telah disita.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di lingkungan instansi pelayanan publik.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Hetty.
Tersangka OJ disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Alternatif lain, OJ juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a dari undang-undang yang sama.
Kejari Landak menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara ini.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Landak juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar atau indikasi korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutup Kajari.[SK]