![]() |
Barang bukti pencurian kendaraan bermotor yang merupakan motor dinas milik satu diantara Puskesmas di Kabupaten Bengkayang yang telah diamankan petugas Polsek Sanggau Ledo. |
Kapolres Bengkayang AKBP N.B. Darma melalui Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo mengatakan satu unit sepeda motor yang diamankan merupakan hasil operasi terhadap tiga tersangka yang melakukan pencurian pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 di Dusun Jawa Desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
Salah satu tersangka berinisial T diamankan di Puskesmas Sanggau Ledo saat pelaku sedang diobati, yang mengalami kecelakaan tunggal saat melarikan sepeda motor hasil curiannya. Kemudian dari keterangan tersangka T ditangkaplah tersangka K dan P.
"Berdasarkan pengakuan tersangka T, kemudian ditangkaplah tersangka K dan P. Mereka melakukan aksinya di dusun Jawa desa Lembang Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis tanggal 3 September 2020," ujar Bhanu saat berada di Mapolsek Sanggau Ledo, Sabtu (5/8/2020).
Dikatakan Bhanu, ketiga tersangka menyasar kendaraan yang tengah terparkir di luar rumah. Korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Korban saat hendak pergi kerja, kemudian minta tolong suaminya untuk mengeluarkan sepeda motor yang biasa di pergunakan untuk berangkat kerja,” katanya.
Sebelum kejadian pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan bernomor polisi dinas (merah) tersebut di simpan di teras rumah korban oleh suami korban, namun kemudian suami korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
"Modusnya mereka hunting dengan sepeda motor, berjalan sambil melihat sepeda motor yang diparkir diteras rumah atau ditepi jalan dan dimungkinkan mudah untuk dicuri, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Satu orang sebagai pemetik dan dua orang bertugas mengawasi kondisi," kata Bhanu.
Setelah kendaraan yang jadi sasarannya berhasil dicuri, ketiga tersangka kemudian membawa kendaraan hasil curian itu ke arah Seluas.
"Dalam pelariannya membawa sepeda motor hasil curiannya, tersangka T mengalami kecelakaan tunggal dan sempat dibawa petugas kepolisian ke puskesmas Sanggau Ledo,” jelasnya.
Kemudian setelah pagi harinya, korban melaporkan kejadian pencurian terhadap sepeda motor dinas yang digunakannya. Dari informasi yang diberikan korban dan setelah melihat sepeda motor yang diamankan Polsek Sanggau Ledo setelah kecelakaan, petugas mendatangi kembali pelaku T di puskesmas dan langsung mengamankan tersangka T.
“Dari keterangan tersangka T, maka didapatlah keterlibatan tersangka K dan P sehingga petugas langsung tanggap melakukan penangkapan terhadap K dan P yang sudah pulang terlebih dahulu dikampungnya,” jelas Bhanu.
Bhanu menegaskan ketiga tersangka yang telah kami amankan ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Kurnadi