Kubu Raya (Suara Pontianak) – Seorang ibu rumah tangga berinisial MM (45), warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku dapat membantu pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya.Terduga pelaku pengelapan uang dan penipuan berinisial MM (45) yang diamankan di Polres Kubu Raya.SUARAPONTIANAK/SK
Dalam aksinya, MM diduga berhasil meraup keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah dari para korbannya. Salah satu korban berinisial WH melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kakap, setelah merasa ditipu oleh pelaku yang mengaku dapat mengurus penggabungan sertifikat tanah.
"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, Selasa (6/5/2025).
Kasus ini bermula saat korban WH berniat menggabungkan beberapa sertifikat tanah miliknya. MM menawarkan jasa pengurusan dan meyakinkan korban dengan menunjukkan rincian biaya dalam dokumen berkop "BPN Kubu Raya". Pertemuan dilakukan di rumah WH pada 6 Mei 2023, di mana korban menyerahkan sertifikat asli beserta uang sebesar Rp19,5 juta kepada MM.
"Dalam surat rincian pembayaran terdapat barcode yang jika dipindai justru mengarah ke situs Dukcapil, bukan BPN, menandakan surat tersebut dipalsukan," terang Ade.
Setelah tiga bulan berlalu tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Penyidik kemudian menetapkan MM sebagai tersangka dan dua kali melayangkan surat panggilan, namun MM tidak pernah hadir.
Pada 3 April 2025, tim opsnal Polsek Sungai Kakap bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya serta Polwan Aipda Yulita akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan di Jalan Sutan Syahrir. MM langsung digelandang ke Polsek untuk diperiksa.
Barang bukti yang diamankan di antaranya: Kwitansi penerimaan sertifikat asli dari korban, Surat rincian biaya penggabungan sertifikat berkop BPN Kubu Raya, Bukti transfer uang.
“Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta menyita sejumlah barang bukti pendukung,” tambah Ade.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan adanya korban lain yang juga tertipu oleh pelaku. Salah satu di antaranya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15,5 juta, sementara korban lainnya rugi Rp16,5 juta. Keduanya telah membuat laporan ke pihak berwajib.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa agar segera melapor ke Polsek Sungai Kakap atau ke Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, ia masih ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[SK]