16 Lapak PKL di Jalan Ampera Pontianak Ditertibkan Satpol PP

Editor: Redaksi author photo

Satpol PP Kota Pontianak tertibkan PKL di Jalan Ampera Pontianak Kota, Selasa (22/4/2025). SUARAPONTIANAK.COM/HO-Prokopim Ptk
Pontianak (Suara Pontianak) - Satpol PP Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menertibkan sebanyak 16 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ampera Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (22/4/2025) pagi. 16 lapak yang diamankan terdiri dari 12 unit meja dan kursi, 3 unit tenda sebuah gerobak.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menerangkan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang menyasar para PKL yang berjualan di bahu jalan maupun fasilitas umum (fasum).

“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan,” tuturnya.

Ia memaparkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Pontianak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.

“Penertiban ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” kata Sudiantoro.

Menurutnya, para pedagang telah diberikan peringatan sebelumnya agar tidak berjualan di lokasi tersebut karena mengganggu ketertiban umum dan estetika kawasan.

"Kami minta para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan umum,” imbuhnya.

Pihaknya secara rutin akan melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Pontianak.

“Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama," imbaunya. [lay/r]

Share:
Komentar

Berita Terkini