Kuasa Hukum Desak Polres Singkawang Segera Tangkap Tersangka Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Editor: Admin author photo

Para simpatisan dan kerabat korban serta aktivis saat melakukan unjuk rasa terkait meminta keadilan bagi korban dugaan kasus pencabulan oleh tersangka HA di PN Singkawang belum lama ini.[SK]
Singkawang (Suara Pontianak) - Robby Sanjaya, kuasa hukum korban dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali mendesak Polres Singkawang untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Herman. Desakan ini semakin menguat setelah Pengadilan Negeri Singkawang pada 21 Oktober 2024 menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Herman, memperjelas bahwa proses hukum harus dilanjutkan.

“Penolakan gugatan praperadilan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan,” ujar Robby Sanjaya. "Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, tersangka seharusnya segera ditahan karena ada kekhawatiran ia akan melarikan diri atau bahkan merusak barang bukti.”

Robby mengungkapkan bahwa tersangka selama ini tidak menunjukkan sikap kooperatif. Menurutnya, Herman beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dan bahkan menghilang ketika petugas mencoba menjemputnya. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sudah 12 hari berlalu sejak putusan praperadilan, namun tersangka masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penahanan dari pihak kepolisian.

“Kami mendesak Polres Singkawang untuk segera mengambil langkah konkret. Penangkapan harus dilakukan, atau jika perlu, terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) agar proses hukum tidak terhambat dan tersangka tidak terus berkeliaran bebas,” tegas Robby.

Tidak hanya itu, Robby juga berencana mendatangi DPRD Kota Singkawang untuk meminta agar tersangka, yang hingga saat ini masih menerima gaji dari anggaran publik, tidak lagi dibiayai oleh negara. "Kami tidak ingin uang rakyat dipakai untuk menggaji seseorang yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur," tandasnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Robby berharap adanya tindakan tegas dan cepat dari kepolisian serta dukungan dari lembaga terkait untuk menegakkan keadilan bagi korban. Langkah ini, menurutnya, penting demi memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi alat penegak keadilan bagi semua pihak.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini