18 Pengunjung Klub Malam di Pontianak Positif Narkoba, Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar

Editor: Admin author photo

Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar yang sedang melakukan pengecekan tes Urine terhadap salah satu pengunjung klub malam [SK]
Pontianak (Suara Pontianak) - Sebanyak 18 orang pengunjung salah satu klub malam di Kota Pontianak berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkotika. Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba di tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Kalbar.

Razia tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 2 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di River X Karaoke dan Lounge, yang berlokasi di Jalan Gajahmada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Menurut keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan antisipasi untuk menekan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam.

“Kegiatan razia ini dilakukan di wilayah hukum Polda Kalbar dan digelar oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar,” ujar Kombes Pol Thelly, yang didampingi oleh Kasubdit 1 AKBP Bermawis, pada Minggu (3/11/2024).

Selain tes urine, pemeriksaan ketat juga dilakukan terhadap barang bawaan para pengunjung. “Anggota kami memeriksa setiap barang bawaan serta melakukan tes urine kepada pengunjung,” tambah Kombes Pol Thelly.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya barang bukti narkotika pada barang bawaan pengunjung. Namun, 18 orang dinyatakan positif menggunakan zat terlarang AMP/MET, kandungan yang biasa terdapat dalam narkotika.

“Meski tidak ada barang yang diduga narkotika, kami temukan 18 pengunjung dengan hasil tes urine positif. Mereka akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar untuk dilakukan assessment. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk penyelidikan,” pungkas Kombes Pol Thelly.

Operasi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Pontianak, khususnya di tempat hiburan malam, dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini