Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih, Kemenkumham Bertransformasi

Editor: Admin author photo

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.[SK]
Pontianak (Suara Pontianak) - 21 Oktober 2024, Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Senin pagi (21/10/2024). Salah satu perubahan signifikan dalam susunan kabinet baru ini adalah transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang kini dipecah menjadi Kementerian Koordinator dan tiga kementerian terpisah, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Hukum yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas, menyatakan kesiapan untuk menjalani transformasi kelembagaan di bawah Kabinet Merah Putih. "Kami ingin menjadi contoh bagi kementerian lain dalam hal transformasi kelembagaan, mengikuti kebijakan presiden yang mengedepankan fungsi, tugas, dan program yang lebih terfokus," ujar Supratman dalam pernyataannya di Graha Pengayoman, Rabu (23/10/2024).

Pemisahan Kemenkumham menjadi empat kementerian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam menjalankan tugas negara terkait hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Supratman menargetkan bahwa semua aspek alih status dan sarana prasarana akan selesai paling lambat pada Juni 2025.

"Kami sedang mempercepat proses alih status, termasuk kepegawaian dan infrastruktur, agar semua siap paling lambat pertengahan 2025," tambahnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan proses transformasi kelembagaan. "Kami telah menyiapkan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk mengalihkan tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing kementerian," jelas Nico.

Tim Transisi juga mempersiapkan perubahan anggaran, revisi program, serta rencana pengelolaan keuangan yang akuntabel untuk mendukung tiga kementerian baru yang terpisah dari Kemenkumham.

Dalam aspek sumber daya manusia, Nico mengungkapkan bahwa tim sudah mulai mengelompokkan SDM sesuai fungsi baru, termasuk pengangkatan calon ASN dan Plt di kementerian baru. Terkait aset dan barang milik negara, Biro BMN bertanggung jawab atas pengelolaan sementara hingga proses likuidasi selesai.

Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari sejarah panjang Kemenkumham, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sejak didirikan pada 1945. Kini, di era Presiden Prabowo, Kemenkumham resmi bertransformasi menjadi Kementerian Hukum, bersama dengan tiga kementerian lainnya.

Berikut adalah susunan menteri dan wakil menteri bidang hukum dan HAM dalam Kabinet Merah Putih:

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Wakil Menteri Koordinator: Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Menteri Hukum: Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.

Wakil Menteri Hukum: Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Menteri HAM: Natalius Pigai, S.IP.

Wakil Menteri HAM: Mugiyanto Sipin

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A.

Di tingkat daerah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan transformasi tersebut. "Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan telah menyiapkan sarana, prasarana, serta SDM untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing unit pelaksana tugas di wilayah kami," ujar Tito.

Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah dalam menjalankan tugas negara, khususnya dalam penegakan hukum, perlindungan HAM, pengelolaan imigrasi, serta pembinaan pemasyarakatan di Indonesia.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini