Belasan Warga Dusun Jelatok Mengadu Ke DAD Kecamatan Lumar

Editor: Hendra YS author photo

Belasan masyarakat Dusun Jelatok Desa Seren Selimbau mengadakan perrtemuan bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lumar terkait permasalahan dugaan adanya jual beli lahan milik masyarakat seluas 42, 3 hektare kepada perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat di Sekretariat DAD Lumar, Sabtu (18/1/2020)
Bengkayang (Suara Kalbar) – Belasan masyarakat Dusun Jelatok Desa Seren Selimbau mendatangi Kepala Adat Kecamatan Lumar untuk menanyakan permasalahan dugaan adanya jual beli lahan milik masyarakat seluas 42, 3 hektare kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat di Sekretariat DAD Kecamatan Lumar, pada Sabtu (18/1/2020).

Usai mendatangi Sekretariat DAD Kecamatan Lumar, kemudian diselenggarakan pertemuan yang langsung dipimpin Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatam Lumar, Esidorus.

"Kedatangan belasan warga Dusun Jelatok Desa Seren Selimbau dalam rangka menyelesaikan sengketa lahan seluas 42,3 hektare, yang diduga dijual oleh seseorang kepada pihak perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Lumar,” ujar Ketua DAD Kecamatan Lumar, Esidorus, Senin (20/1/2020).

Esidorus mengatakan pihaknya tetap mendalami kebenaran informasi yang didapatnya. “Adanya permasalahan ini, maka kami gelar untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang ini.

Namun sangat di sayangkan dalam musyawarah yang sangat baik ini, kata Esidorus,  pihak yang di duga menjual lahan tersebut tidak menghadiri undangan musyawarah yang telah di sampaikan oleh Ketua DAD Kecamatan Lumar.

Dia menjelaskan selaku Ketua DAD Kecamatan Lumar, pihaknya masih mengupayakan melayangkan undangan musyawarah kepada yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya.

“Apabila undangan musyawarah yang kedua tidak di indahkan oleh yang bersangkutan, maka dirinya sebagai ketua DAD Kecamatan Lumar akan menyerahkan persoalan dugaan jual-beli lahan ini kepada pihak kepolisian,” katanya.

Esidorus meminta pihak perusahaan untuk tidak meneruskan pekerjaan pembukaan lahan yang menjadi sengketa sampai yang diduga menjual lahan masyarakat tersebut dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kepala Desa Serem Selimbau Alam,  Bertus mengatakan adanya dugaan terjadi Jual beli lahan warga Dusun Jelatok Desa Serem Selimbau Kecamatan Lumar yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka hari ini digelar bahaump atau musyawarah mufakat yang dilakukan secara adat terlebih dahulu.

"Musyawarah dilakukan antara warga yang tanahnya merasa dijual, pihak perusahaan yang membeli lahan dan juga warga yang di duga telah menjual lahan kepada pihak perusahan,” ujarnya.

Bertus mengungkapkan namun di dalam pertemuan ini  belum ada kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini, lantaran pihak yang diduga menjual lahan kepada pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan.

Humas perkebunan kelapa sawit PT. Perintis Sawit Andalan (PSA) Roni mengaku kecewa atas ketidakhadiran orang yang diberi kerpercayaan oleh perusahaan, untuk mengurus bagian pelebaran lahan kebun yang sudah sesuai dengan ijin yang telah di kantongi oleh perusahaan seluas 42,3 hektare.

Roni mengungkapkan pihak manajemen perusahaan di lapangan hanya mengetahui lahan seluas 42,3 hektare itu, telah di bayar lunas oleh manajemen pusat kepada orang yang dipercaya mengurus pelebaran kebun dengan nilai Rp 11 Juta  per hektare.

Didalam pertemuan warga dengan pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lumar dihadiri oleh Kapolsek Lumar IPDA Sunarli ini.

Penulis : Nadi
Editor : Hendra

Share:

Pilihan Redaksi

Komentar