![]() |
Sejumlah PNS Disporapar Sekadau Kenakan Baju Batik.[suarakalbar/Tambong] |
Sekadau (Suara Kalbar) - Sejumlah karyawan swasta maupun PNS
di Kabupaten Sekadau mengenakan baju batik pada peringatan Hari Batik Nasional,
Rabu (2/10).
Hal tersebut berdasarkan intruksi Kementerian Dalam Negeri
yang telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemakaian baju batik dalam rangka
Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Surat edaran itu ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.
Kemendagri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di
lingkungan pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk menggunakan baju
batik pada hari ini.
Pegawai non PNS Disporapar Kabupaten Sekadau, Dicky Kusuma
Atmaja mengatakan penggunaan baju batik hari ini berkaitan dengan intruksi
kemendagri yang mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mengenakan batik.
"Hari ini kita gunakan baju batik dalam rangka
peringatan hari batik nasional dan ini sesuai intruksi kemendagri, ucapnya
kepada Suarakalbar.co.id
Selain itu, Dicky juga mengungkapkan bahwa penggunaan batik
ini merupakan kesadaran bersama untuk melestarikan warisan budaya Indonesia.
"Ini juga merupakan bentuk kesadaran dan penghargaan
kita kepada warisan budaya dunia yang ada di Indonesia yaitu batik,"
bebernya.
Tak hanya pegawai Negri saja,menggunakan baju batik juga
diterapkan oleh pegawai swasta di Sekadau hari ini.
Salah satu karyawan swasta di Sekadau, Yul mengatakan bahwa hari
ini rabu, 2 oktober 2019 dia dan seluruh karyawan mendapat intruksi dari atasan
untuk menggunakan batik.
"Iya, Hari ini saya pakai baju batik untuk ikut serta
meramaikan peringatan Hari Batik Nasional," ungkapnya.
Peringatan hari batik Nasional ini berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Hari Batik Nasional.
Hari Batik bertujuan untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan
Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbenda oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Diko Eno