Landak (Suara Kalbar) - Kapolsek Mandor Polres Landak Iptu Anuar Syarifudin memimpin operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu (23/5) pagi, kembali berhasil menyita sejumlah kampel minuman keras (miras) jenis arak putih, tajok dan minuman asal Malaysia.
"Operasi ini kami mengamankan barang bukti berupa dua teko berisi 0,5 liter arak putih, dua toples ramuan untuk capcuan yang disita dari warung milik warga Desa Simpang Kasturi, MY, satu kampel berisi 0,5 liter tajok yang diamankan dari warung milik warga Desa Simpang Kasturi, TW, dua kampel masing-masing berisi tiga liter tajok, satu kampel berisi tiga liter arak putih yang diamankan dari warung milik warga Desa Salatiga, DM, 18 botol miras merk Benson Brandy asal Malaysia yang diamankan dari warga Desa Salatiga, JL, " kata Kapolsek.
Para penjual miras tersebut diberikan imbauan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Selain menemukan penjualan miras, kita juga berhasil mengamankan satu pelaku judi kupon putih, MS yang merupakan warga Desa Desa Dema Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah," katanya.
Kemudian, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 781 ribu, satu buah buku rekap hasil togel, satu buah buku tulis rekap nomor pembelian togel, satu lembar rumus angka togel dan dua lembar rekap togel.
"Operasi yang kita lakukan ini untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mandor agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.
Penulis: Hilarius Aleksander
Editor: Kundori
Komentar