Pontianak (Suara Pontianak) – Inspektorat Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Antikorupsi bersama tokoh masyarakat di Aula Sultan Syarif Abdurrachman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).Foto Bersama Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Sultan Syarif Abdurachman, Pontianak, Kamis, (29/9/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman masyarakat mengenai tindakan korupsi sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahannya sejak tingkat paling bawah.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, praktik kecurangan dan ketidakjujuran dapat terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh tanpa melihat tingkatan jabatan.
“Sejatinya yang namanya kecurangan, ketidakjujuran itu dari semua tingkatan paling bawah sampai atas kan semua ada oknum. Makanya dengan agenda sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat sama-sama memahami mulai hari ini dan seterusnya kita menolak tindakan korupsi,” ujar Bahasan.
Sementara itu, pemateri utama yang juga profesional di bidang hukum, Herman Hofi Munawar, mengapresiasi langkah Inspektorat Kota Pontianak yang menyasar masyarakat tingkat akar rumput dalam sosialisasi antikorupsi.
Menurut Herman, edukasi mengenai antikorupsi tidak hanya penting diberikan kepada aparatur pemerintahan, tetapi juga kepada RT, RW, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, dan masyarakat secara luas.
“Setahu saya di 14 kabupaten di Kota Pontianak ini belum ada yang berani untuk melakukan sosialisasi antikorupsi pada masyarakat, pada tingkat akar rumput, RT, RW, dan masyarakat, dan tentu para pelaku UMKM dan sebagainya,” ucap Herman.
Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta dari Kecamatan Pontianak Utara, Wano, mempertanyakan sasaran sosialisasi antikorupsi yang melibatkan masyarakat tingkat bawah. Ia menilai pihak yang memiliki kewenangan dan kekuasaan lebih besar juga perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.
“Berkaitan dengan antikorupsi ini, mengapa kami yang menjadi sasaran audiens dalam sosialisasi ini? Sedangkan yang melaksanakan tindak pidana itu kebanyakan pimpinan yang lebih tinggi, karena mereka punya kekuasaan. Sedangkan kita yang di bawah ini menurut apa saja kata mereka. Kalau mereka begini kita ikuti, kalau kita melawan, dibilang tidak loyal dengan atasan,” tanya Wano.
Menanggapi hal tersebut, Bahasan menjelaskan bahwa RT dan RW memiliki posisi penting sebagai penghubung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Informasi dari tingkat lingkungan dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan.
“RT RW ini adalah pemimpin yang membina warganya yang melakukan komunikasi. Artinya harapan kami, tokoh RT dan RW itu kami anggap sebagai ujung tombak dalam penegakkan atau penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat bawah,” kata Bahasan.
Ia menambahkan, keterlibatan RT dan RW dibutuhkan untuk menyampaikan informasi secara jelas apabila ditemukan dugaan penyimpangan di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.
“Kalau tokoh RT dan RW-nya tidak merespons, sehebat apa pun wali kota dan wakilnya atau kepala SKPD-nya, tidak akan ada artinya kalau tidak diberikan informasi-informasi yang detail,” pungkasnya. [SK]