Tim Hukum Nafas Kalbar Gugat Pemerintah soal Karhutla dan Kabut Asap, Sidang Perdana 7 Oktober

Editor: Admin author photo

Konferensi Pers Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar untuk Masyarakat Kalimantan Barat. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat (Kalbar) resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan skema class action ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis kabut asap di Kalimantan Barat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 292/PDT.G/2026/PN Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.

Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Gloria Sanen, mengatakan tim hukum mengajukan gugatan berdasarkan kuasa yang diberikan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil dan individu.

Para pemberi kuasa di antaranya Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Pengurus Pemuda Katolik Komda Kalbar, serta Perkumpulan Laman Bunyung Indonesia.

“Gugatan class action ini merupakan representasi dari warga yang menjadi korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Gloria Sanen.

Dalam berkas gugatan, Tim Hukum Nafas Kalbar mencantumkan 10 pihak sebagai Tergugat. Mereka yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalbar.

Selain itu, terdapat 14 pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat. Di antaranya Menteri ATR/BPN, DLHK Provinsi Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Selain gugatan utama, pihak penggugat juga mengajukan permohonan provisi. Permohonan tersebut meminta majelis hakim memerintahkan tindakan tertentu sebelum perkara memasuki tahap pembuktian pokok perkara.

Permohonan provisi itu didasarkan pada kondisi yang menurut penggugat merupakan keadaan darurat kesehatan publik. Penggugat menyoroti lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), adanya korban jiwa, serta dampak kabut asap terhadap sektor pendidikan dan konektivitas transportasi udara maupun sungai yang disebut telah berlangsung lebih dari 45 hari.

Dalam permohonan tersebut, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.

Penggugat juga meminta Menteri Keuangan segera mencairkan dan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional secara proporsional kepada Pemerintah Provinsi Kalbar serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar.

Selain itu, para Tergugat diminta melakukan sejumlah tindakan konkret untuk menangani kondisi darurat, termasuk penanganan kesehatan, pemadaman kebakaran lahan gambut, pelaksanaan operasi modifikasi cuaca, serta penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak.

Menurut pihak penggugat, kabut asap yang terjadi saat ini merupakan peristiwa berulang yang dinilai dapat diprediksi. Mereka menilai pemerintah belum mengambil langkah pencegahan struktural yang dianggap memadai.

“Bencana ini sudah diprediksi sejak tahun lalu akan ada kekeringan hebat, namun abai diperhatikan oleh pemerintah. Karena abai, usaha penanganan sangat minimalis. Kami punya hak atas udara bersih dan segar, sehingga kami menggugat pemerintah yang lalai,” tegas salah satu perwakilan penggugat.

Dalam pokok petitum, Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, meminta penanggulangan bencana dan penanganan korban dilakukan secara cepat.

Kedua, meminta penegakan hukum serta audit lingkungan secara transparan terhadap pihak yang disebut menjadi penyebab kebakaran.

Ketiga, meminta pemulihan atau recovery terhadap dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan akibat bencana kabut asap.

Keempat, meminta penyusunan mitigasi bencana secara komprehensif agar krisis serupa tidak terus berulang pada masa mendatang.

Perkara tersebut selanjutnya akan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play