Penegasan tersebut disampaikan Krisantus saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Strategis bersama pimpinan perusahaan pemegang HGU seluruh Indonesia yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Rakor tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jamhari Chaniago dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala BNPB, sejumlah menteri terkait, jajaran TNI dan Polri, ASN, serta para pimpinan perusahaan pemegang HGU.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko Karhutla di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Krisantus menyampaikan bahwa kondisi Karhutla di Kalbar masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data yang dipaparkannya, luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare, dengan sekitar 76 persen di antaranya telah berhasil dipadamkan.
“Sampai hari ini Kalbar masih menjadi salah satu daerah dengan luas kebakaran yang cukup tinggi. Lahan yang terbakar sudah lebih dari 38 ribu hektare dan sekitar 76 persen sudah mampu dipadamkan,” kata Krisantus.
Meski sebagian besar area telah berhasil ditangani, masih terdapat sekitar 24 persen wilayah yang belum sepenuhnya tertangani. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah yang lebih serius dan terkoordinasi, termasuk melalui penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
“Artinya, masih ada sekitar 24 persen yang sampai hari ini masih menyala. Oleh sebab itu, saya pikir penegakan hukum perlu dilakukan,” tegasnya.
Krisantus juga menyoroti pola kemunculan titik panas atau hotspot yang kemudian berkembang menjadi kebakaran. Menurutnya, titik api yang muncul dan berpindah-pindah harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menunjukkan adanya aktivitas pembakaran yang perlu ditelusuri.
“Saya melihat di Kalbar, terutama hotspot-hotspot yang kemudian menjadi api besar dan kebakaran, itu selalu berpindah-pindah. Oleh sebab itu, saya mohon kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, kemudian badan intelijen, agar melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku-pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Krisantus, penanganan Karhutla tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat keamanan. Dunia usaha dan masyarakat juga memiliki peran penting untuk mencegah kebakaran, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas pengelolaan lahan.
“Kebakaran ini tidak akan menjadi besar seperti ini kalau ada kerja sama semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, korporasi maupun masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi kerja keras BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah daerah dan para relawan yang selama ini berada di garis depan penanganan Karhutla. Namun, Krisantus menilai keterlibatan korporasi masih perlu diperkuat.
“Selama ini saya lihat BNPB bekerja mati-matian, BPBD, pemerintah daerah, relawan yang ikut membantu, TNI dan Polri juga bekerja. Tetapi korporasi juga harus ikut terlibat secara aktif,” ucapnya.
Krisantus menilai perusahaan pemegang HGU memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan wilayah yang dikelolanya terbebas dari ancaman kebakaran. Ia meminta perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan dari kegiatan usaha, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kita tentu berharap investasi yang ada di Kalbar juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat karena mereka mengelola sumber daya alam. Tetapi kalau terjadi kebakaran kemudian dibiarkan, itu tidak memberikan dampak positif. Justru menyengsarakan rakyat,” katanya.
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kalbar diharapkan turut mengambil tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan membantu penanganan ketika kebakaran terjadi.
Melalui rakor tersebut, Krisantus berharap komitmen antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan dunia usaha dapat semakin diperkuat.
“Oleh sebab itu, dengan dilaksanakannya rapat bersama pimpinan perusahaan pada hari ini, saya berharap mulai saat ini mari kita bekerja sama untuk menanggulangi kebakaran yang ada di Kalbar,” tegasnya.
Ia bahkan secara khusus meminta perusahaan pemegang HGU memberikan dukungan langsung kepada pemerintah dan aparat yang bekerja di lapangan.
“Saya ingin korporasi sekarang berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi kebakaran. Bantu pemerintah, bantu BNPB, bantu BPBD, bantu TNI dan Polri,” ajaknya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jamhari Chaniago menegaskan penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Ia menyebut pemerintah telah merumuskan sejumlah langkah penting untuk menghadapi ancaman kebakaran di tengah musim kemarau.
Jamhari mengingatkan bahwa puncak musim kemarau belum sepenuhnya terlewati. Karena itu, seluruh pihak diminta tetap meningkatkan kewaspadaan meskipun sejumlah kebakaran telah berhasil dipadamkan.
“Ada tiga benang merah yang bisa saya tarik pada acara hari ini. Yang pertama, kita belum melewati puncak. Kita belum melewati puncak dari El Nino ini. Masih cukup panjang berdasarkan perkiraan sampai dengan hari ini,” jelas Jamhari.
Menurutnya, kondisi tersebut mengharuskan seluruh pihak tetap bersiaga karena persoalan Karhutla belum dapat dianggap selesai.
“Artinya, kita semua harus tetap waspada. Persoalan kebakaran ini belum selesai dan kita harus bersama-sama mengantisipasinya,” katanya.
Poin berikutnya yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebakaran yang terjadi di lahan dengan status penguasaan atau kepemilikan tertentu, termasuk wilayah yang berada dalam HGU.
Jamhari menegaskan bahwa keberadaan hak pengelolaan atas suatu lahan juga diikuti tanggung jawab untuk memastikan lahan tersebut dikelola dengan baik dan tidak menjadi sumber kebakaran.
“Artinya, ada pemiliknya yang tercantum dalam hak guna usaha atau hak yang berusaha di lahan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, seluruh pemegang HGU diminta ikut bertanggung jawab dalam menjaga wilayah yang berada dalam penguasaannya.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, seluruh pihak harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahannya dan ikut memastikan tidak terjadi kebakaran,” tegasnya.
Jamhari juga memastikan pemerintah memiliki landasan regulasi yang cukup untuk melakukan penanganan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Karhutla.
“Yang ketiga, tadi sudah dipaparkan baik oleh Menteri ATR maupun disampaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung, aturan mengenai itu sudah lengkap. Tinggal kita mematuhi aturan itu dan kami semua akan menegakkan aturan itu,” kata Jamhari.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami melihat tidak perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tentunya harus kami lakukan tindakan-tindakan yang segera,” ujarnya.
Pemerintah juga akan mencermati kondisi faktual di lapangan, termasuk sikap pihak yang bertanggung jawab atas wilayah yang mengalami kebakaran.
“Ada dua kemungkinan. Yang pertama, secara jujur menyampaikan, dan ada yang tidak jujur menyampaikan. Tentunya perlakuannya berbeda. Kami akan melihat itu di lapangan,” jelasnya.
Jamhari menambahkan, data dan informasi yang diperoleh dalam rakor akan menjadi dasar untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Angka-angka tadi yang disebutkan oleh Bapak Menteri ATR maupun Menteri Kehutanan sudah ada. Tinggal kami cek di lapangan. Kemudian kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut terkait persoalan Karhutla.
“Tadi Pak Kapolri sudah menentukan beberapa perusahaan yang harus segera diselidiki,” katanya.
Lebih jauh, Jamhari menilai persoalan lingkungan dan ancaman bencana harus menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan pembangunan ke depan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bergerak setelah bencana terjadi, tetapi harus memperkuat langkah antisipasi dan mitigasi.
“Kita semua merasakan dan menempatkan persoalan ini sangat penting ke depan. Hari ini mungkin kita masih berbicara soal kehutanan, tetapi beberapa hari yang lalu kita melihat ada gunung meletus di beberapa tempat. Mungkin bencana alam sudah mulai menjadi pertimbangan pokok dalam kegiatan kita ke depan,” pungkasnya.
Rakor tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan dunia usaha dalam mencegah serta menangani Karhutla. Khusus bagi perusahaan pemegang HGU, keterlibatan aktif dalam menjaga wilayah pengelolaan dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran semakin meluas dan memastikan investasi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan. [SK]