Melawi (Suara Pontianak) – Komisi III DPRD Kabupaten Melawi bersama sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menggelar rapat koordinasi membahas pengendalian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Melawi, Senin (15/9/2026).DPRD Melawi dan Perusahaan Sawit Sepakati Harga TBS Minimal Rp3.000 per Kilogram. SUARAPONTIANAK/SK
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Melawi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, terutama terkait harga TBS yang diterima petani, persoalan antrean buah di PKS, serta prioritas pembelian TBS dari petani sawit lokal Melawi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Oktafianus, SE, mengatakan pihaknya berharap harga TBS yang diterima petani tidak berbeda jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada tiga poin penting yang kita bahas. Kita minta harga terendah dari petani di angka Rp3 ribu per kilogram, kemudian antrean buah dari petani yang dibawa ke pabrik PKS bisa diatasi, serta memprioritaskan buah dari petani sawit di Melawi,” ujar Oktafianus.
Berdasarkan hasil rapat, Ketua DPRD bersama Komisi III merekomendasikan harga TBS di PKS Kabupaten Melawi minimal Rp3.000 per kilogram dengan catatan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.050 per kilogram.
Ketentuan tersebut juga disesuaikan dengan kondisi dan mekanisme masing-masing PKS, termasuk memperhitungkan biaya transportasi pada sejumlah perusahaan.
Kesepakatan harga tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama agar petani tetap memperoleh nilai jual yang layak di tengah dinamika harga komoditas kelapa sawit.
Selain persoalan harga, Komisi III DPRD Melawi meminta seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Melawi memprioritaskan pembelian TBS dari petani mandiri lokal. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pasar bagi petani, terutama ketika produksi TBS sedang tinggi.
DPRD juga meminta apabila kondisi operasional PKS telah kembali normal, perusahaan dapat membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar.
Persoalan antrean TBS juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Oktafianus mengatakan antrean yang terlalu lama berpotensi merugikan petani karena kualitas buah dapat menurun sebelum masuk ke pabrik.
“Dengan adanya harga yang telah disepakati itu, kita berharap buah petani tidak rusak karena terlalu lama mengantri di pabrik PKS,” kata legislator asal Golkar tersebut kepada Suara Kalbar.
Karena itu, DPRD Melawi berharap perusahaan melakukan pembenahan terhadap sistem penerimaan TBS sehingga buah petani dapat segera masuk ke pabrik dan tidak menumpuk terlalu lama.
Dalam berita acara rapat koordinasi tersebut, selain rekomendasi harga minimal Rp3.000 per kilogram dengan catatan harga CPO Rp14.050 per kilogram dan penyesuaian biaya transportasi pada sejumlah PKS, perusahaan juga diminta memprioritaskan TBS dari petani mandiri Melawi.
Apabila kondisi operasional PKS sudah normal, perusahaan diminta membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar. Sementara itu, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta merancang ketentuan yang mengatur berbagai hal yang telah direkomendasikan dan disepakati dalam rapat.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Melawi, perwakilan sejumlah perusahaan PKS, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Melawi.
Melalui hasil rapat tersebut, DPRD Melawi mendorong adanya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan terhadap petani. Dengan demikian, harga TBS diharapkan tetap memberikan nilai yang layak bagi petani dan hasil panen tidak tergerus akibat persoalan antrean maupun biaya lainnya. [SK]