Kepala DLHK Kalbar Adi Yani mengatakan, masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya untuk mengetahui kondisi udara, kecenderungan perubahan kualitas udara, potensi dampak, serta langkah perlindungan yang perlu dilakukan.
“Data hasil pemantauan tidak cukup hanya disajikan dalam bentuk angka, tetapi perlu diterjemahkan menjadi informasi mengenai kondisi udara, kecenderungannya, potensi dampaknya, dan langkah perlindungan yang dapat dilakukan,” kata Adi Yani saat Rapat Koordinasi Pemantauan dan Publikasi Status Kualitas Udara di salah satu hotel di Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dukungan pendanaan program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Bentang Kalimantan Tangguh.
Adi Yani menjelaskan, Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan gambut cukup luas. Sejumlah lokasi bahkan memiliki kubah gambut dengan kedalaman yang tinggi sehingga rentan mengalami kebakaran.
Menurutnya, kebakaran di kawasan gambut dalam membutuhkan waktu lebih lama untuk dipadamkan karena api dapat menjalar di bawah permukaan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan asap bertahan lebih lama dan memengaruhi kualitas udara.
“Di lokasi kubah gambut kalau terbakar ini sangat sulit untuk dipadamkan. Dari lokasi gambut dalam ini asap tebal terus terjadi karena proses pemadaman totalnya lama,” katanya.
Kabut asap yang berlangsung dalam waktu lama, lanjut Adi Yani, dapat berdampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari sosial dan ekonomi, pendidikan, transportasi, hingga kegiatan sehari-hari.
Ia juga mengingatkan adanya potensi dampak terhadap kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, informasi mengenai kondisi kualitas udara harus disampaikan secara baik agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan sesuai kondisi yang terjadi.
“Dampaknya bukan hanya saat ini, dampak kesehatan jangka panjang perlu diantisipasi juga, sehingga data kualitas udara harus terinformasikan dengan baik ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Adi Yani, pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara yang tersedia bersifat akurat, cepat, konsisten, terintegrasi, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi karhutla dan penurunan kualitas udara yang terjadi pada 2026, menurutnya, menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat kesiapsiagaan. Sistem pemantauan harus mampu menggambarkan kondisi aktual, perubahan kualitas udara, potensi dampak, serta informasi yang diperlukan untuk melindungi masyarakat.
Ia mencontohkan, data kualitas udara dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan dalam menentukan kebijakan pembelajaran di sekolah. Sementara itu, TNI dan Polri juga dapat memanfaatkan saluran komunikasi untuk menyampaikan informasi kondisi udara kepada masyarakat.
“Informasi soal kualitas udara yang akurat sangat diperlukan untuk disampaikan kepada masyarakat. Misalnya Dinas Pendidikan dapat menggunakan data kualitas udara untuk mengambil kebijakan terkait pembelajaran siswa di sekolah. TNI dan Polri dengan saluran komunikasi yang bagus juga bisa menyampaikan informasi kualitas udara yang akurat ke masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, koordinasi antarinstansi dinilai penting agar data dan informasi kualitas udara dapat digunakan secara tepat sebagai dasar pengambilan keputusan maupun komunikasi publik.
Adi Yani menambahkan, setiap pihak juga perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai bagaimana data diperoleh, parameter dan periode pengamatan, karakteristik sistem pemantauan, hingga metode pengolahan dan perhitungan indeks.
“Dengan pemahaman yang sama, setiap pihak dapat membaca, menganalisis, dan menyampaikan informasi secara tepat,” ucapnya.
Ia menilai persoalan saat ini bukan semata-mata mengenai ketersediaan data, melainkan bagaimana data dari berbagai sumber dapat dipahami, dikelola, diintegrasikan, dan dimanfaatkan secara tepat.
“Yang perlu dibangun adalah kesamaan pemahaman mengenai sumber data, metodologi, makna, keterbatasan, dan penggunaannya dalam kebijakan serta komunikasi publik,” jelasnya.
Data kualitas udara di Kalimantan Barat berasal dari berbagai instansi dan sumber, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, BMKG, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Universitas Tanjungpura, serta berbagai sistem pemantauan lainnya.
Di lapangan terdapat Air Quality Monitoring System (AQMS), informasi kualitas udara dari BMKG, platform informasi publik seperti IQAir, hingga sensor yang dikelola pihak atau institusi tertentu.
Menurut Adi Yani, keberagaman sumber data tersebut merupakan kekuatan karena dapat saling melengkapi. Namun, perbedaan sumber, metode pengukuran, waktu pengamatan, parameter, pengolahan, hingga perhitungan indeks harus dipahami agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Perbedaan angka antar-sumber tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan karena setiap sistem memiliki karakteristik dan metodologi masing-masing,” paparnya.
Ia menegaskan, upaya menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, instansi vertikal, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan masyarakat memiliki peran sesuai tugas dan kapasitas masing-masing.
“Sinergi tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan, tidak hanya ketika terjadi penurunan kualitas udara,” imbuhnya.
Adi Yani menekankan, data harus diolah menjadi informasi yang dapat dipahami masyarakat, kemudian menjadi pengetahuan yang dapat mendukung kebijakan dan tindakan.
“Karena itu, koordinasi lintas sektor dan proses publikasi yang jelas perlu diperkuat agar sumber, waktu, metode, dan konteks informasi dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) DLHK Kalbar Veronika Eka Purwanti mengatakan rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai instansi yang berkaitan dengan data kualitas udara.
Menurutnya, kegiatan itu bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pemantauan kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat.
“Sekaligus mengevaluasi kondisi dan capaian pemantauan kualitas udara melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan sumber data pendukung lainnya,” paparnya.
Veronika berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme dan standar publikasi status kualitas udara (ISPU) yang cepat, akurat, serta mudah diakses masyarakat.
Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala teknis dan nonteknis dalam pemantauan dan publikasi data kualitas udara beserta alternatif solusinya.
“Juga tersusunnya rencana tindak lanjut dan pembagian peran antarinstansi dalam mendukung sistem peringatan dini (early warning system) kualitas udara, khususnya pada masa rawan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. [SK]