Cakupan Jamsostek Pontianak 40,71 Persen, Pemkot Kejar Target 55,80 Persen

Editor: Admin author photo

Rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal dan pekerja rentan.

Saat ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak mencapai 40,71 persen. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat dan berada di atas rata-rata provinsi yang tercatat 28,32 persen.

Meski demikian, angka tersebut masih di bawah target yang ditetapkan sebesar 55,80 persen. Artinya, masih terdapat selisih sekitar 15,1 persen yang harus dikejar agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan perlindungan tersebut sangat penting karena risiko yang dialami pekerja dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (9/9/2026).

Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Amirullah menekankan pentingnya pembangunan data yang lebih baik, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pekerja merupakan salah satu unsur utama yang menggerakkan perekonomian melalui pekerjaan dan produktivitas, baik di sektor formal maupun informal. Namun, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.

Karena itu, perluasan kepesertaan dinilai sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali mengatakan hingga Agustus 2026, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp115 miliar di Kota Pontianak. Nilai tersebut mencakup berbagai manfaat jaminan sosial yang diterima pekerja dan keluarganya.

Dari jumlah tersebut, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp93 miliar yang dibayarkan kepada 6.644 peserta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp8 miliar melalui 2.700 transaksi pembayaran. Sementara manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan mencapai Rp7 miliar.

Manfaat lainnya berupa Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar. BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia dengan total Rp1,6 miliar, mulai jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” katanya.

Untuk mengejar target 55,80 persen, BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sejumlah segmen pekerja yang dinilai masih belum terlindungi secara optimal. Salah satunya sektor jasa konstruksi.

Suhuri menjelaskan, berdasarkan data LKPP, dari 744 entitas proyek, baru 438 proyek yang terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja akan terus mendorong kepatuhan sektor konstruksi agar seluruh pekerja yang terlibat mendapatkan perlindungan.

Selain jasa konstruksi, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi sasaran penting. Masih banyak pekerja di kafe, rumah makan, toko, toko bangunan, apotek, serta berbagai usaha kecil lainnya yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti pekerja di sekolah swasta, madrasah swasta, ekosistem koperasi, transportasi online, dan kurir.

Untuk pekerja transportasi online, Suhuri mengatakan mekanisme kepesertaan sebenarnya telah tersedia melalui aplikasi. Namun, kesadaran pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap dirinya sendiri masih perlu ditingkatkan.

“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.

Upaya lainnya dilakukan melalui perlindungan pekerja rentan dengan memanfaatkan dukungan corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Perusahaan diharapkan dapat mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan tidak menentu agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menggagas gerakan ASN melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitarnya. Perlindungan tersebut dapat diberikan kepada asisten rumah tangga, pekerja kebun, orang tua, saudara, maupun masyarakat sekitar yang bekerja secara informal atau mandiri.

“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengapresiasi pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek Kota Pontianak.

Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.

Agus menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerbitkan surat keputusan pada 19 Agustus 2026 terkait pembentukan tim.

“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelasnya.

Ia menegaskan, peran kejaksaan dalam program tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Kejaksaan juga hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan hukum melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif.

Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” jelasnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play