Pontianak (Suara Pontianak) – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Beby Nailufa, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan regulasi yang mengatur persoalan LGBT di Kota Pontianak. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyusunan aturan tersebut harus melalui mekanisme legislasi yang berlaku dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Pontianak, Beby Nailufa saat menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD yang membahas tentang LGBT. SUARAPONTIANAK/SK
Menurut Beby, usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) dapat diajukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang setiap tahun dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Melalui mekanisme tersebut, setiap komisi di DPRD memiliki kesempatan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Propemperda itu biasanya dibahas di akhir tahun. Setiap komisi mengusulkan Raperda yang dianggap penting untuk dibahas. Karena adanya dorongan dari berbagai pihak dan persoalan ini dinilai menjadi perhatian masyarakat, saya berupaya berkomunikasi dengan anggota dewan lainnya agar dapat masuk dalam Propemperda,” ujar Beby usai mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Senin (20/7/2026).
Meski demikian, Beby menegaskan bahwa DPRD Kota Pontianak tetap harus menunggu perkembangan regulasi di tingkat nasional sebagai landasan hukum dalam penyusunan aturan di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat membuat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita juga menunggu terkait undang-undang yang akan dibahas. Bagaimanapun, daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas karena regulasi yang dibuat harus memiliki keterkaitan dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.
Beby mengungkapkan bahwa wacana pembentukan regulasi tersebut muncul dari berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Sejumlah pihak, kata dia, menyoroti fenomena yang dianggap menunjukkan identitas seksual tertentu di ruang-ruang publik seperti kafe dan warung kopi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Peran keluarga dinilai sangat penting dalam memberikan pengawasan, pendidikan, serta pendampingan kepada anak-anak dan remaja yang sedang berada dalam masa perkembangan.
“Kita mendapatkan aspirasi dari berbagai pihak terkait fenomena yang terjadi di ruang publik. Karena itu, perlu juga melihat bagaimana peran keluarga dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak mereka,” ujarnya.
Selain keluarga, Beby menilai dunia pendidikan juga memiliki peran strategis dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik. Ia menekankan pentingnya fungsi guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk mendeteksi sejak dini berbagai persoalan yang dihadapi siswa, termasuk yang berkaitan dengan perkembangan psikologis dan pencarian jati diri.
“Sekolah harus menjadi bagian dari solusi. Guru BK dapat melakukan pendampingan dan apabila diperlukan bekerja sama dengan psikolog untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai persoalan yang dihadapi siswa,” katanya.
Meski mendukung adanya perhatian terhadap persoalan tersebut, Beby menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak boleh mengarah pada pengucilan atau diskriminasi. Menurutnya, anak-anak dan remaja yang dianggap memiliki perilaku berbeda tetap harus dirangkul, diberikan pendampingan, serta diarahkan secara positif.
“Jangan sampai ketika mereka menunjukkan perilaku yang dianggap berbeda justru dijauhi. Mereka tetap harus dirangkul dan diberikan pendampingan, karena masa remaja adalah masa pencarian jati diri dan mereka membutuhkan perhatian dari lingkungan sekitar,” tuturnya.
Ia juga menilai berbagai faktor, termasuk pengalaman masa kecil dan kondisi psikologis seseorang, dapat memengaruhi perkembangan perilaku individu. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan aspek edukasi, pembinaan, dan pendampingan secara berkelanjutan.
Beby berharap apabila wacana pembentukan regulasi tersebut nantinya masuk dalam agenda pembahasan DPRD, prosesnya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, lembaga pendidikan, tenaga psikologi, tokoh agama, hingga unsur masyarakat.
“Persoalan ini perlu dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tetap mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan,” pungkasnya. [SK]